Empat RUU Ini Mandek, Kemajuan HAM Dinilai Belum Substantif
Berita

Empat RUU Ini Mandek, Kemajuan HAM Dinilai Belum Substantif

Meliputi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang Dari Kejahatan Penghilangan Paksa, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pada tahun pertama (2019-2020) pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, berbagai elemen masyarakat sipil yang membidangi HAM mengeluarkan berbagai catatan, salah satunya HRWG. Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, mengatakan salah satu catatan yakni mandeknya penguatan regulasi di bidang HAM. Sebaliknya, pemerintah dan DPR malah menerbitkan peraturan yang membawa kemunduran bagi perlindungan dan pemenuhan HAM.

Sedikitnya, ada 4 regulasi yang penting bagi HAM tapi mandek pembahasannya. Pertama, pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut Hafiz, RUU ini penting untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami kekerasan seksual. Apalagi budaya masyarakat masih banyak yang menganggap kekerasan seksual baik verbal atau nonverbal adalah lumrah dan sepele. Hal ini dibuktikan dari catatan Komnas Perempuan yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual 2019 yang mencapai 4.898 kasus.

“Hadirnya RUU PKS yang telah diusulkan 6 tahun silam seharusnya dapat menjadi titik terang dan pembuktian komitmen pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual dan kesetaraan gender. Faktanya, DPR menarik RUU ini dari RUU Prioritas tahun 2020,” kata Hafiz ketika dikonfirmasi, Senin (14/12/2020). (Baca Juga: Beragam Tantangan Penegakan dan Perlindungan HAM)

Kedua, RUU Pekerja Rumah Tangga tercatat sudah berulangkali dibahas di DPR dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2004. Kemudian menjadi RUU inisiatif DPR tahun 2020. Tapi, pembahasan RUU ini tak kunjung tuntas, padahal penting untuk perlindungan PRT yang mayoritas perempuan dan anak.

Selama ini PRT dianggap sebagai pekerjaan bersifat informal dan posisi mereka rentan mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Organisasi perburuhan internasional (ILO) menekankan pentingnya pengaturan dan perlindungan PRT melalui Konvensi No.189. “RUU PRT ini kebutuhan mendesak dalam upaya perlindungan hak bagi pekerja domestik,” ujar Hafiz.

Ketiga, RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa. Hafiz mencatat pemerintah telah melayangkan RUU ini kepada DPR untuk disahkan, tapi DPR menilai RUU ini kurang penting. Akibatnya, konvensi ini jadi salah satu konvensi internasional yang belum diratifikasi Indonesia.

Pemerintah hanya menandatangani konvensi anti penghilangan paksa pada September 2010. Ratifikasi konvensi ini penting mengingat Indonesia mengalami sejarah berulangkali terkait melakukan penghilangan puluhan ribu orang dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan penculikan aktivis 1997-1998.

Tags:

Berita Terkait