Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
Terbaru

Makna Equality Before the Law dan Penerapannya

Arti equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum. Berikut sejarah dan penerapannya di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, pada 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dokumen ini membahas ketentuan hak-hak asasi manusia, termasuk asas equality before the law. Pasal 7 UDHR mendeklarasikan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Pada 1955, asas equality before the law kembali digaungkan, dalam tuntutan kelima Piagam Kebebasan Afrika Selatan yang meminta adanya kesetaraan di mata hukum.

Penerapan Asas Equality Before the Law di Indonesia

Konsep equality before the law di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Contoh kasus penerapan equality before the law dalam perundang-undangan dapat dilihat dalam 4 peraturan berikut.

Pertama, equality before the law tertuang dalam UUD 1945. Lebih detailnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Kedua, tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Ketiga, tertuang dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keempat, tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 5 ayat (1) UU HAM menambahkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info