Euthanasia, Garis Finish yang Dipilih Marieke Vervoort
Berita

Euthanasia, Garis Finish yang Dipilih Marieke Vervoort

Euthanasia adalah masalah moral dan legal yang sudah lama diperdebatkan. Kembali mencuat setelah kematian atlit paralimpik Belgia.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, gabungan dari eu (baik), dan thanos (maut, kematian), sehingga bermakna kematian yang baik. Dalam literatur berbahasa Inggris, acapkali disebut mercy killing. Sejumlah literatur di Indonesia memberikan sebutan berbeda namun bermakna senada: ‘kematian yang senang dan wajar’, ‘obat untuk mati dengan tenang’, atau ‘mati suci derita’. Dokter Kartono Mohamad dalam artikelnya di harian Kompas edisi 6 Mei 1989 mengartikan euthanasia sebagai ‘mati secara baik’. Secara medis, euthanasia membantu mempercepat kematian seseorang agar terbebas dari penderitaan. Atau, dalam bahasa Vervoort, euthanasia dipilih karena rasa sakit “too hard on my body”.

Ahmad Wardi Muslich (2014: 13) menuliskan bahwa euthanasia adalah usaha dokter untuk meringankan penderitaan sakratul maut. Ia menyimpulkan euthanasia sebagai usaha, tindakan dan bantuan yang dilakukan oleh seorang dokter untuk dengan sengaja mempercepat kematian seseorang, yang menurut perkiraannya sudah hampir mendekati kematian, dengan tujuan untuk meringankan atau membebaskannya dari penderitaan.

Praktik eutahanasia dapat ditelusuri ke zaman Romawi dan Yunani Kuno, dan debat ilmiah mengenai praktek ini sudah berlangsung lama. Sejauh ini, Belgia, Belanda, dan negara bagian Oregon di Amerika Serikat (Oregon Death with Dignity Act) menganggap euthanasia sebagai perbuatan legal. Sebaliknya, sebagian besar negara di dunia menolak mengakui perbuatan itu sebagai perbuatan legal. Malahan, ada yang menjadikannya sebagai perbuatan pidana yang dapat dihukum.

Euthanasia telah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan medis, hukum dan agamawan. Pada dekade 1930-an sejumlah tenaga medis dan advokat di Amerika Serikat dan Inggris mendukung pelaksanaan euthanasia, namun tidak berhasil mendorong lahirnya aturan yang melegalkan euthanasia. Sejumlah kasus muncul ke permukaan dan dilanjutkan perdebatan pandangan yang pro dan kontra. Yang pro umumnya bersandarkan pada pandangan bahwa seseorang berhak menentukan hidup dan cara mengakhiri hidupnya; sebaliknya yang kontra menganggap tindakan euthanasia tak sesuai ajaran moral dan agama.

Jenis-Jenis Eutahanasia

Euthanasia dapat dibedakan atas tindakan yang dilakukan dokter atas permintaan pasien atau keluarganya; dan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya. Jenis yang disebut pertama diakui di sejumlah negara dengan syarat si pasien atau keluarganya menandatangani surat persetujuan tindakan dokter. Ini bisa juga disebut euthanasia yang bersifat sukarela. Yang kedua, dalam sejarah, pernah dilakukan oleh Hitler ketika memerintahkan suntik mati kepada anak-anak di bawah tiga tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan orang-orang yang sakit (dikenal sebagai program T4). Dalam kasus ini, si pasien tidak secara sukarela menerima tindakan itu, bahkan mungkin tidak mengetahui tindakan yang dilakukan dokter justru untuk mengakhiri hidup si pasien.

Ada lagi pembagian berdasarkan cara pelaksanaannya. Di sini euthanasia dibedakan atas cara yang agresif atau aktif; euthanasia non-agresif; dan euthanasia pasif atau negatif. Jika tindakan medis dilakukan seorang dokter secara sengaja –dengan cara memberikan senyawa tertentu yang mematikan—untuk mengakhiri hidup pasien secepat mungkin, maka tindakan ini disebut euthanasia agresif. Euthanasia non-agresif terjadi jika seorang pasien menolak secara tegas dan sadar mengkonsumsi obat yang diberikan dokter atau enggan menerima perawatan medis meskipun ia mengetahui risiko penolakan itu berujung pada kematian. Biasanya pasien membuat pernyataan penolakan. Sementara, euthanasia pasif pasif terjadi dengan cara memberhentikan pemberian bantuan medis untuk memperpanjang hidup si pasien. Misalnya tidak memberikan antibiotik, morfin untuk mengrangi rasa sakit, atau bantuan oksigen. Jika euthanasia non-agresif dilakukan atas kesadaran pasien, euthanasia pasif umumnya dilakukan secara diam-diam oleh tenaga medis, atau atas permintaan diam-diam oleh keluarga pasien.

Eutahasia dalam Black Law Dictionary (1999: 594-595) juga membagi euthanasia ke dalam active euthanasia, involuntary euthanasia, non-voluntary euthanasia, passive euthanasia, dan voluntary euthanasia. Euthanasia adalah ‘the act or practice of killing or bringing about the death of a person who suffer from an incurable disease or conditions, especially a painful one, for reason mercy.

Salah satu contoh kasus yang menimbulkan kontroversi adalah Terri Schiavo. Dalam artikel mereka bertajuk ‘The Terri Schiavo Case: Legal, Ethical, and Medical Perspectives’, Joshua E Perrry, Larry R. Churchill, dan Howard S Kirshner menyebut kasus ini sebagai studi kasus yang sangat bernilai (valuable case study) terutama berkaitan dengan konflik hukum dan kesalahpahaman tentang situasi medis yang dialami Schiavo.

Penderitaan Schiavo bermula saat ia terjatuh dan koma di rumahnya pada 1990. Tim medis yang dipanggil berhasil melakukan resusitasi setelah sebelumnya si pasien gagal jantung. Tetapi karena ia lama tak bernafas, otaknya menjadi rusak. Setelah delapan tahun dalam keadaan koma, diwarnai dugaan malpraktik, tindakan terhadap Schiavo berlanjut. Suaminya. Pada Mei 1998, Michael Schiavo, meminta ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan (feeding tube) yang digunakan ke isterinya dicabut. Sang suami ingin isterinya meninggal dengan tenang. Tetapi orang tua isteri tak setuju dan menentang langkah medis itu. Persoalan menjadi semakin pelik dan kontroversial setelah DPR dan Presiden Serikat mengegolkan aturan yang memungkinkan pengadilan federal meninjau ulang putusan hakim mengenai pencabutan dan pemasangan feeding tube kepada pasien. Terri Schiavo meninggal dunia 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan izin mencabut pipa makanan yang selama ini memungkinkan pasien koma bertahan hidup.

Ada banyak kasus yang muncul kemudian dan terus menimbulkan kontroversi. Dan ketika, Vervoort memilih euthanasia menuju garis finish kehidupan, perdebatan tentang euthanasia itu kembali hadir. Lantas, bagaimana perdebatannya di Indonesia?

Tags:

Berita Terkait