FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat
Terbaru

FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat

Dalam orasi ilmiahnya Siti menyoroti hak korban kecelakaan angkutan umum yang masih terabaikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia juga menekankan bahwa baik angkutan dalam trayek seperti bus dan Transjakarta maupun yang tidak dalam trayek seperti bajaj, taksi, dan angkutan pariwisata, semua tunduk pada prinsip tanggung jawab hukum yang sama jika terjadi kecelakaan.

Namun dalam praktiknya, puluhan kecelakaan telah terjadi tanpa pernah dipermasalahkan soal limit tanggung jawab pengangkut terhadap korban meninggal dunia. “Ketika penumpang ingin menuntut haknya atas dasar perjanjian pengangkutan, mereka justru diarahkan untuk menuntut melalui asuransi kerugian Jasa Raharja,” ujar dia,

Prof. Siti menyatakan bahwa hak korban untuk memperoleh ganti rugi belum optimal. Banyak korban mengalami kesulitan karena minimnya transparansi dari pihak pengangkut dan terbatasnya akses korban untuk menuntut haknya sendiri. Akibatnya, korban tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya dalam perjanjian pengangkutan.

Ia merujuk pada Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian.

“Namun Pasal 192 ayat (2) menyebutkan bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami. Kalau korban sudah meninggal, bagaimana menghitung kerugian nyata itu?” tanyanya.

Ia membandingkan dengan korban kecelakaan pesawat udara yang mendapat ganti rugi hingga Rp1,25 miliar. Sedangkan di angkutan darat, menurutnya, korban meninggal hanya memperoleh ganti rugi berdasarkan kerugian yang nyata, yang tidak jelas hitungannya.

Lebih jauh, ia mengkritik keras lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat Pasal 192 ayat (5). “Pasal itu jelas mengatakan bahwa PP harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU berlaku. Tapi sampai hari ini, 16 tahun berlalu, PP itu belum juga terbit. Kalau tidak bisa dilaksanakan, kenapa tidak sekalian ditulis ‘Insya Allah’ saja di pasal itu?” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info