Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar acara seremonial peletakan toga Hakim Mahkamah Konstitusi milik Prof. Maria Farida Indrati, di Museum FHUI pada Sabtu (21/6/2025). Acara ini menjadi simbol penghormatan terhadap dedikasi dan jejak pengabdian Prof. Maria sebagai hakim perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyampaikan pelestarian nilai dan semangat pengabdian Prof. Maria merupakan hal yang penting untuk menginspirasi generasi baru yaitu para mahasiswa hukum. Toga hakim ini, bukan sekadar benda simbolik, tetapi juga jejak sejarah perjuangan perempuan Indonesia dalam hukum tata negara.
“Peletakan toga ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan memori pengetahuan hukum dan dedikasi luar biasa dari Prof. Maria,” kata Parulian saat memberikan sambutan.

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang
Baca Juga:
Lurus Mendayung Arus Sampai Kursi Hakim Konstitusi
Maria Farida Indrati: Pantang Berhenti Mengasah Ilmu
Dia pun menjelaskan acara ini bertepatan dengan ulang tahun ke-76 Prof. Maria yang jatuh pada 14 Juni lalu. Ini menjadi momentum istimewa yang bukan hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi mahasiswa, khususnya mahasiswi untuk meneladani kiprah Prof. Maria.
“FHUI ingin terus mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang bukan hanya unggul, tetapi juga impactful bagi bangsa. Apa yang dilakukan Prof. Maria, termasuk bukunya Pengabdian dan Pemikiran Hakim Konstitusi adalah warisan penting yang dapat menjadi pedoman akademik,” tuturnya.
Hakim Konstitusi Periode 2008-2013 dan 2013-2018, Prof. Maria Farida Indrati mengaku terharu dan tidak pernah membayangkan akan mendapatkan penghargaan sebesar ini dari almamaternya. Walaupun dirinya telah menyelesaikan tugasnya sejak lama di Mahkamah Konstitusi.
“Saya merasa ini seperti mimpi. Terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pak Dekan dan tim yang telah memberikan ruang penghormatan ini,” ungkapnya.

Prof. Maria Farida Indrati.
Prof. Maria mengenang awal mula dirinya bergabung dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada awalnya dia menolak untuk dicalonkan sebagai hakim karena merasa khawatir akan perbedaan pandangan yang mungkin timbul diantara para hakim.
“Saya selalu memegang prinsip, kalau saya bilang ya, ya. Kalau saya bilang tidak, ya tidak. Maka saya takut jika nantinya saya berbeda pendapat dengan hakim lain. Tapi kemudain saya melihat, ternyata hakim di MK bisa memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dari situ saya mulai mempertimbangkan kembali,” kenangnya.
Dengan penuh pertimbangan, Prof. Maria akhirnya menerima tawaran tersebut, dan menjadi sosok perempuan pertama yang duduk di kursi Hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Dirinya pun dikenal karena keberaniannya dalam menyuarakan pendapat berbeda dalam beberapa putusan MK, terutama dalam perkara-perkara strategis yang menyangkut konstitusionalitas sebuah undang-undang.
Namun perjalanannya sebagai hakim konstitusi tidak selalu mulus. Prof. Maria turut membagikan pengalaman pahit saat dirinya sempat terseret dalam tuduhan tidak berdasar yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya merasa saat itu, kenapa saya yang tidak tahu-menahu harus ikut diperiksa. Padahal yang bermasalah adalah pihak lain. Saya merasa ingin keluar dari Mahkamah Konstitusi. Tapi kemudian semua terbukti bahwa saya tidak bersalah. Tuhan memberikan saya kekuatan untuk tetap berdiri dan menjalankan tugas sampai selesai,” kenangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia pun memberi pesan penting kepada generasi muda dan para akademisi FHUI yang hadir untuk mengingat bahwa dalam kinerja menjadi hakim konstitusi bukan sekadar kepandaian, tetapi butuh integritas. Dia berharap akan muncul calon-calon hakim konstitusi baru, tidak hanya dari bidang hukum tata negara, tetapi dari seluruh cabang ilmu hukum.
“Menjadi hakim konstitusi bukan hanya soal kepandaian, tapi soal integritas. Saya berharap teman-teman di sini bisa menjadi penerus dan membuat perubahan yang lebih baik. Tidak harus dari ilmu perundang-undangan, semua disiplin hukum punya peluang,” pesan Prof. Maria.
Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra turut mengatakan bahwa apa yang dicontohkan oleh Prof. Mari, baik dalam diam maupun dalam pernyataan sikapnya menjadi pelajaran besar bagi generasi baru. “Prof. Maria adalah contoh nyata hakim yang selesai dengan dirinya sendiri. Keluar dari MK dengan hormat, tanpa catatan buruk, dan tetap menjaga jarak dari hiruk-pikuk sosial,” sebut Prof. Saldi.

Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra.
Peletakan toga hakim milik Prof. Maria pun dinilainya sebagai langkah pelestarian memori intelektual sebagai hakim konstitusi. Sehingga, generasi muda dapat mengenang masa lalu, serta mampu berpikir jauh ke depan untuk bisa mencapai posisi tertinggi dalam sistem hukum tanah air.
“Kami berharap ada lebih banyak perempuan yang menjadi hakim konstitusi. Perempuan membawa keteduhan dalam ruang musyawarah,” tutupnya.
















