FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia
Rechtschool

FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia

Pertemuan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia nantinya akan fokus pada pembahasan kurikulum akademik di masing-masing fakultas hukum seluruh Indonesia.

Rofiq Hidayat/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
 
“Kalau kita menganut civil law system (murni), seharusnya permohonan praperadilan BG ditolak. Akibatnya, putusan ini dijadikan dasar tersangka (korupsi) lain, seperti Suryadharma Ali untuk mengajukan praperadilan, meskipun akhirnya ditolak. Sebab, kita sebenarnya tidak menganut asas preseden seperti di Amerika Serikat dan Inggris,” ujarnya menjelaskan.
 
Dia berharap dalam pertemuan ini juga disepakati ketegasan sistem hukum yang sebenarnya dianut di Indonesia agar tidak menimbulkan kegamangan dalam masyarakat. “Mungkin Asosiasi ini akan melakukan kajian komprehensif sebagai masukan dalam rangka penelitian dan pengembangan kurikulum dan bahan materi perkuliahan di law school,” harapnya.
 
“Nantinya, mungkin Asosiasi ini akan menyusun Anggaran Dasar, kemudian akan ditentukan bagaimana organisasi ini dijalankan ke depannya.”      
Civitas akademika fakultas Hukum seluruh Indonesia bakal menggelar acara pembentukan Indonesian Association of Comparative Law (Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia) pada 12-13 April 2015 di Hotel Santika Depok. Acara ini yang digagas Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu dihadiri dekan atau utusan fakultas hukum dari berbagai universitas negeri dan swasta di seluruh Indonesia.  “Kami selaku inisiator dari FHUI bermaksud mengundang dekan-dekan maupun dosen-dosen perbandingan hukum fakultas hukum se-Indonesia. Acara ini dibuka pada Minggu (12/4) malam,” ujar penggagas acara tersebut, Dekan FHUI Prof Topo Santoso melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Sabtu (11/4). Topo menerangkan acara ini digagas lantaran Indonesia masih jauh tertinggal dengan kebanyakan negara lain yang sudah membentuk asosiasi perbandingan hukum cukup lama. Bahkan, asosiasi perbandingan hukum di negara lain sudah memiliki jurnal dan agenda rutin mengadakan konferensi internasional perbandingan hukum. Hasilnya, menjadi tambahan informasi signifikan dalam upaya pengembangan hukum di negara tersebut.  Terkait misi yang akan diusung, Topo belum memberikan pandangan. Pasalnya, pertemuan kali pertama yang mengundang dekan maupun dosen hukum seluruh Indonesia hanya mentargetkan pembentukan Asosiasi tersebut. Setelah itu, Asosiasi Perbandingan Hukum ini terbentuk berikut kepengurusannya, nanti bakal dirumuskan misi dan visi serta program kerja.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait