Diketahui Prof Tri diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, Prof Tri tetap menjalankan tugas akademik dengan mengajar secara daring hingga semester akhir, sebelum akhirnya tidak lagi dapat hadir ke kampus.

Tanah makam Prof Tri Haryati Dalimunthe di TPU Tanah Kusir. Fotografer/HFW
Semasa mengabdi di FHUI, Prof Tri pernah menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak tahun 1986. Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI.
Jabatan Guru Besar disandang pada 21 Desember 2022 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul Konsesi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Perizinan Sektor Pertambangan di Indonesia.
Prof Tri juga pernah menjalankan tugas pengabdian sebagai anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2009-2014), dan juga sebagai anggota Senat Universitas Indonesia (2009-2014).
Sebelumnya almarhumah pernah menjadi Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Ketua Center for Law and Good Governance Studies FHUI. Kemudian Ketua Sub Program Sarjana Kelas Internasional, Ketua Sub Program Sarjana Ekstensi FHUI, Ketua Sub Program Magister, Ketua Sub Program Doktor, dan sebagai Wakil Ketua Program Pascasarjana FHUI.
Kepergian Prof. Tri Haryati meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi pengembangan ilmu hukum administrasi negara di Indonesia.
















