FHUI Kehilangan Pilar Hukum Administrasi Negara, Prof Tri Haryati Tutup Usia
Terbaru

FHUI Kehilangan Pilar Hukum Administrasi Negara, Prof Tri Haryati Tutup Usia

Puluhan tahun mengabdi dan mendedikasikan dirinya bagi pengembangan hukum administrasi negara, berpulang di usia 65 tahun.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Diketahui Prof Tri diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, Prof Tri tetap menjalankan tugas akademik dengan mengajar secara daring hingga semester akhir, sebelum akhirnya tidak lagi dapat hadir ke kampus.

Hukumonline.com

Tanah makam Prof Tri Haryati Dalimunthe di TPU Tanah Kusir. Fotografer/HFW

Semasa mengabdi di FHUI, Prof Tri pernah menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak tahun 1986. Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI.

Jabatan Guru Besar disandang pada 21 Desember 2022 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul Konsesi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Perizinan Sektor Pertambangan di Indonesia.

Prof Tri juga pernah menjalankan tugas pengabdian sebagai anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2009-2014), dan juga sebagai anggota Senat Universitas Indonesia (2009-2014).

Sebelumnya almarhumah pernah menjadi Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Ketua Center for Law and Good Governance Studies FHUI. Kemudian Ketua Sub Program Sarjana Kelas Internasional, Ketua Sub Program Sarjana Ekstensi FHUI, Ketua Sub Program Magister, Ketua Sub Program Doktor, dan sebagai Wakil Ketua Program Pascasarjana FHUI.

Kepergian Prof. Tri Haryati meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi pengembangan ilmu hukum administrasi negara di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info