Firli Kembali Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik KPK
Terbaru

Firli Kembali Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik KPK

Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut dilakukan setelah beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. Tercatat 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pengukuhan kembali 78 penyelidik dan 112 penyidik merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali.

Ali mengatakan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan surat keputusan (SK) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Juni 2021. "Sebagaimana kita pahami bersama bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan Selasa ini, hal tersebut tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut.

"Terlebih, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya ketika dulu awal menjabat," kata Ali.

Ia mengatakan KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaian sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi saat ini. "Di mana undang-undang memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," ujar Ali.

Seperti diketahui, Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Tags:

Berita Terkait