Berlakunya UU Yayasan
Ribuan Yayasan Tak Berbadan Hukum
Berita

Berlakunya UU Yayasan
Ribuan Yayasan Tak Berbadan Hukum

UU Yayasan mulai berlaku secara efektif mulai Selasa (6/8). Sementara jumlah yayasan yang sudah menyesuaikan diri dengan UU ini sangat sedikit jumlahnya. Nasib yayasan yang tidak menyesuaikan diri dengan UU yang baru terancam bakal tidak diakui.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Berlakunya UU Yayasan</B></FONT><BR>Ribuan Yayasan Tak Berbadan Hukum
Hukumonline

Berdasarkan pengamatan hukumonline, pada Jumat (2/8), empat hari sebelum berlakunya UU Yayasan, di PN Jakarta Pusat baru terdapat 130 yayasan yang mendaftar. Sementara pada Senin (5/8), satu hari sebelum berlakunya UU yayasan, baru ada 150 yayasan yang mendaftar di PN Jakarta Selatan.

Dari data tersebut, bisa dibayangkan berapa jumlah yayasan yang sudah mendaftar  di Pengadilan Negeri lain, terutama pengadilan negeri di daerah-daerah. Jumlah 270 yayasan untuk seluruh wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tentu sangat sedikit dan tidak menggambarkan jumlah sebenarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kastorius Sinaga, sampai akhir tahun 1999 saja terdapat 13.400 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Dan sebagian besar LSM, memilih bentuk yayasan sebagai kendaraan hukumnya. Itu baru LSM dan belum termasuk panti-panti asuhan, yayasan pendidikan, rumah sakit, maupun yayasan-yayasan sosial lainnya.

Padahal sesuai Pasal 71 UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, untuk diakui sebagai yayasan, suatu yayasan harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara atau mendapat ijin instansi terkait.

Jika suatu yayasan tidak didaftarkan sampai 6 Agustus 2002, yayasan tersebut sudah tidak diakui lagi sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. Artinya, tidak diakui lagi sebagai yayasan.

Nasib ribuan yayasan

Lalu, bagaimana nasib ribuan yayasan yang belum atau tidak mendaftarkan diri sampai Rabu (6 Agustus 2002)?

Menurut Eryanto Nugroho, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yayasan yang tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang dipersyaratkan oleh Pasal 71 UU Yayasan, tidak akan diakui sebagai badan hukum yayasan oleh UU baru ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info