DPA sebagai salah satu lembaga tinggi negara sudah sepatutnya tunduk pada konstitusi. Sebagai satu kesatuan dalam sistem permerintahan, DPA seharusnya memberikan masukan dan bukan justru membebani presiden dalam pertimbangan atau saran yang disampaikan kepada presiden.
Dalam pandangannya atas laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara, Amris Hasan dari Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi peranan dari DPA yang cenderung menghambat proses demokratisasi di negara ini.
Sejak ST 2000 sampai dengan ST 2001 nampak DPA begitu aktif, agresif, dan produktif. Yaitu dengan menyampaikan 41 pertimbangan yang meliputi beberapa bidang seperti politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan kesejahteraan Rakyat.
Amris mengemukakan bahwa hal ini patut dibanggakan. Namun di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan justru menyayangkan sikap dari DPA yang begitu aktif dan agresif karena turut serta dalam kegiatan politik praktis yang tidak seharusnya dilakukan.
Merujuk pada UUD'45, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden. Namun demikian, DPA juga memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.
Amris menegaskan, seyogyanya fungsi dan tugas dari DPA adalah mendukung presiden dan bukan sebaliknya membebani presiden. "Jika hendak mengajukan usul kepada pemerintah, semestinya usulan tersebut tidak menimbulkan dampak politik bagi presiden," tambah Amris.
Lebih proposional
Menjadi sangat rapuh jika kedudukan DPA justru menghambat proses demokratisasi. Hal ini tentu saja akan menciptakan kebijakan yang kontraproduktif. Berkaitan dengan hal ini, sudah sepatutnya setelah ST 2001 selesai DPA lebih proposional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.