Laporan Khusus ST 2001
DPA Dinilai Terlalu Aktif Berikan Nasehat kepada Presiden
Berita

Laporan Khusus ST 2001
DPA Dinilai Terlalu Aktif Berikan Nasehat kepada Presiden

Dalam dua periode pemerintahan, DPA (Dewan Pertimbanagn Agung) dinilai terlalu aktif memberikan nasehat kepada presiden. Padahal berdasarkan UUD'45, tugas dari DPA adalah memberikan nasehat kepada presiden atas pertanyaan yang diajukan oleh presiden.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Laporan Khusus ST 2001</b></font><BR>DPA Dinilai Terlalu Aktif Berikan Nasehat kepada Presiden
Hukumonline

DPA sebagai salah satu lembaga tinggi negara sudah sepatutnya tunduk pada konstitusi. Sebagai satu kesatuan dalam sistem permerintahan, DPA seharusnya memberikan masukan dan bukan justru membebani presiden dalam pertimbangan atau saran yang disampaikan kepada presiden.

Dalam pandangannya atas laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara, Amris Hasan dari Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi peranan dari DPA yang cenderung menghambat proses demokratisasi di negara ini.

Sejak ST 2000 sampai dengan ST 2001 nampak DPA begitu aktif, agresif, dan produktif. Yaitu dengan menyampaikan 41 pertimbangan yang meliputi beberapa bidang seperti politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan kesejahteraan Rakyat.

Amris mengemukakan bahwa  hal ini patut dibanggakan. Namun di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan justru menyayangkan sikap dari DPA yang begitu aktif dan agresif karena turut serta dalam kegiatan politik praktis yang tidak seharusnya dilakukan.

Merujuk pada UUD'45, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden. Namun demikian, DPA juga memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.

Amris menegaskan, seyogyanya fungsi dan tugas dari DPA adalah mendukung presiden dan bukan sebaliknya membebani presiden. "Jika hendak mengajukan usul kepada pemerintah, semestinya usulan tersebut tidak menimbulkan dampak politik bagi presiden," tambah Amris.

Lebih proposional

Menjadi sangat rapuh jika kedudukan DPA justru menghambat proses demokratisasi. Hal ini tentu saja akan menciptakan kebijakan yang kontraproduktif. Berkaitan dengan hal ini, sudah sepatutnya setelah ST 2001 selesai DPA lebih proposional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tags: