Pencalonan Ketua MA
Muladi Baru Mempertimbangkan untuk Menarik Diri
Berita

Pencalonan Ketua MA
Muladi Baru Mempertimbangkan untuk Menarik Diri

Jakarta, hukumonline. Muladi telah mundur dalam pencalonan Ketua Mahkamah Agung (MA). Namun dalam suratnya kepada DPR, Muladi sebenarnya baru mempertimbangkan untuk menarik diri. Itupun dengan embel-embel menunggu pengarahan DPR. Jadi Muladi tidak mau mundur?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Pencalonan Ketua MA</b></font><BR>Muladi Baru Mempertimbangkan untuk Menarik Diri
Hukumonline

Ketika perhatian banyak wartawan dan mahasiswa terpusat ke ruangan rapat Pansus Trisakti dan Letjen Prabowo Subijanto, Muladi datang menemui pimpinan DPR RI, Akbar Tandjung dan Soetardjo Soerjogoeritno. Kali ini, kedatangannya ke DPR adalah untuk menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai calon Ketua MA.

Muladi muncul sebagai calon kuat Ketua MA setelah menyingkirkan para saingannya dalam proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Selain Muladi, DPR juga meloloskan Bagir Manan sebagai calon Ketua MA.

Menurut Muladi, kekosongan Ketua MA yang berkepanjangan dan akan sangat membahayakan integritas MA. Pasalnnya, MA mempunyai peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sistem check and balances di antara lembaga-lembaga tinggi negara.

Political hostage

Konflik pun mulai muncul setelah presiden menolak usulan calon Ketua MA seperti yang disodorkan oleh DPR, yaitu Muladi dan Bagir Manan. Sementara DPR justru sebaliknya, saat itu DPR ngotot bahwa kedua nama tersebut sudah merupakan calon final yang diusulkan oleh DPR. Bahkan, para anggota komisi II DPR saat itu mengisyaratkan tidak akan adanya fit and proper test ulang untuk menjaring calon lainnya.

Dalam surat yang telah diserahkan kepada DPR itu, Muladi mengatakan bahwa secara pribadi dirinya telah merasa teraniaya secara politik (political slaughter) dan tersandera secara politik (political hostage).

Lebih lanjut Muladi menjelaskan bahwa pencalonan Ketua MA tersebut tidak lagi merupakan persoalan pribadi dirinya. Akan tetapi, telah menjadi kewenangan dan keputusan DPR RI sebagai lembaga tinggi negara.

Namun menurut mantan Menteri Kehakiman era Soeharto dan Habibie ini, dengan tidak digunakannya hak dan kewajiban hukum oleh kepala negara untuk memilih dan menetapkan Ketua, MA kekosongan Ketua MA menjadi berkepanjangan. Meskipun, dengan berbagai alasan dan disertai pula dengan permintaan Kepala Negara kepada  DPR RI untuk mengajukan calon-calon lain.

Tags: