Perkara BLBI PT BUN
Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara
Berita

Perkara BLBI PT BUN
Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara

Lantaran Majelis menolak untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Oey Hoey Tiong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan keberatan ke Ketua Pengadilan Tinggi sekaligus minta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara BLBI PT Bank Umum Nasional diganti. Tidak mau kalah, Majelis langsung memutuskan untuk menunda sidang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Perkara BLBI PT BUN</B></FONT><BR>Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara
Hukumonline

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Amiruddin Zakaria hari ini (7/5) memutuskan untuk menunda pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan BLBI PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan terdakwa Leonard Tanubrata dan Kaharudin Ongko, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Amiruddin, penundaan tersebut disebabkan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan permohonan penggantian Majelis Hakim sehubungan dengan keputusan Majelis untuk menolak Oey Hoey Tiong sebagai saksi ahli.

Majelis menolak Oey menjadi saksi ahli selain karena ia berstatus pegawai BI (kepada Majelis, Oey mengaku sebagai penasehat hukum BI, red), ada bukti perjanjian pengikatan saldo debet antara BI dan BUN yang ditandatangani oleh Oey. Majelis berpendapat bahwa harusnya Oey dijadikan saksi fakta dan bukan saksi ahli.

Namun, Arnold Angkouw yang menjadi JPU perkara ini berkeras bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat(1c) KUHAP, hakim wajib mendengarkan keterangan saksi dan Oey harus didengar keterangannya sebagai saksi ahli sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Mendengar perkataan Arnold, Amiruddin langsung menimpali bahwa tidak ada keharusan tersebut. Apalagi berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Majelis punya kewenangan untuk menilai kapasitas saksi terlebih dahulu.

Karena Majelis berkeras menolak dan bahkan mempersilakan Oey untuk meninggalkan ruang sidang, Arnold langsung meminta agar sidang sebaiknya tidak dilanjutkan dan akan mengusulkan ke Ketua Pengadilan Tinggi agar Majelis diganti. "Bagaimana mungkin hakim menggunakan surat edaran Mahkamah Agung yang tingkatannya ada di bawah KUHAP," tukas Arnold

Selanjutnya, dengan nada emosional, Amiruddin Zakaria menanyakan ke Arnold apakah tetap akan diajukan permohonan penggantian Majelis. Dijawab oleh Arnold bahwa pihaknya akan segera mengajukan keberatan atas penolakan Oey menjadi saksi ahli dan permohonan penggantian Majelis perkara ini. "Baik, kalau begitu sidang ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Amiruddin sambil mengetokkan palunya keras-keras

Tidak ada relevansinya

Seusai sidang, kepada hukumonline, Oey menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatanginya dan dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa, tidak ada relevansinya dengan perkara ini. "Itu kan perjanjian bulan Agustus 1998 di mana BUN sudah diganti manajemennya dengan manajemen yang ditunjuk oleh BPPN. Jadi tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"kata Oey

Sementara itu Arnold Angkouw mengatakan bahwa harusnya hakim harus memeriksa saksi yang ada di BAP. Mengenai penilaian apakah nanti keterangan saksi ahli tersebut diterima atau ditolak bisa dilakukan di akhir. "Yang penting didengar dulu," tandas Arnold yang beberapa waktu lalu sukses menjebloskan Bob Hasan ke penjara.

Sebelum Oey, Majelis mendengar keterangan saksi ahli Alexander Rudi dari tim investigasi BPKP. Alexander menilai bahwa negara telah dirugikan Rp6,7 triliun sehubungan dengan pemberian fasilitas BLBI ke BUN.

Penyebabnya, BUN telah  melanggar syarat-syarat pemberian BLBI yang telah ditetapkan oleh BI ketika BUN memberikan dan mencairkan fasiltas kredit baru. Padahal, ketentuan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) yang diterima oleh BUN, melarang pemberian dan pencairan kredit baru.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info