Tim Klarifikasi Belum Bekerja
MA Lambat Respons Putusan Kasasi Joko Tjandra
Berita

Tim Klarifikasi Belum Bekerja
MA Lambat Respons Putusan Kasasi Joko Tjandra

Walau sudah dijanjikan dibentuk sejak Oktober 2001, ternyata baru pada 4 Februari 2002 lalu Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim klarifikasi putusan kasasi Joko S. Tjandra. Akibatnya, MA terkesan lambat dan kurang serius dalam merespons kasus putusan kasasi Joko S. Tjandra tersebut

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Tim Klarifikasi Belum Bekerja</B></FONT><BR>MA Lambat Respons Putusan Kasasi Joko Tjandra
Hukumonline

Dalam SK Ketua MA bernomor KMA/003/SK/II/2002 itu MA membentuk tim klarifikasi putusan perkara kasasi atas nama terpidana Joko S Chandra. Ketua Tim adalah Ketua MA Bagir Manan dengan wakil ketua Soeharto, yang juga Ketua Muda bidang Perdata Tertulis MA.

Anggota tim terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Suhadibroto, dan J. Djohansyah. Sekretaris tim adalah Moegihardjo, Direktur Pidana MA. Adnan Buyung adalah pengacara senior. Sementara J. Johansyah adalah mantan hakim agung di MA, sedangkan Suhadibroto adalah mantan Jamdatun yang kemudian menjadi pengacara dan kini aktif di Komisi Hukum Nasional (KHN). 

Dalam SK itu disebutkan bahwa tim klarifikasi melakukan kegiatan dalam bentuk memeriksa berkas perkara, melakukan wawancara, mengadakan rapat-rapat, dan lain-lain yang diperlukan. Biaya atas kegiatan tim klarifikasi dibebankan pada anggaran MA.

Dalam diktum menimbang di SK itu disebutkan bahwa MA pada tanggal 28 Juni 2001 telah menjatuhkan putusan dalam perkara kasasi Nomor 1688 K/Pid/2000 atas terpidana Joko S. Tjandra.

"Karena putusan itu telah memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai anggota masyarakat maka untuk memperoleh kejelasan tentang proses penyelesaian perkara tersebut dipandang perlu dibentuk tim klarifikasi dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur pimpinan MA dan Non MA," tulis SK tersebut.   

Belum ada pertemuan

Anggota Tim, Suhadibroto, ketika dihubungi hukumonline mengaku sampai saat ini belum ada pertemuan apapun antara anggota tim klarifikasi untuk membahas langkah selanjutnya. Sejak menerima SK ketua MA tentang pembentukan tim pada 4 Februari, ia belum pernah dihubungi lagi oleh MA.

Pembentukan tim klarifikasi ini dari awal terlihat tersendat-sendat, sehingga terkesan  setengah hati. Dalam pertemuan dengan anggota komisi II DPR di MA pada pertengahan Oktober 2001, Ketua MA Bagir Manan telah mengingatkan ketua Komisi II DPR Teras Narang mengenai surat ketua MA pada komisi II. Ketua MA meminta nama-nama untuk duduk sebagai anggota tim klarifikasi yang telah lama dikirim, tetapi belum ditanggapi Komisi II DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags: