FUG Tolak Second Round Pemilihan Presiden Langung oleh Rakyat
Berita

FUG Tolak Second Round Pemilihan Presiden Langung oleh Rakyat

Fraksi Utusan Golongan (FUG) tegas menolak penghilangan utusan golongan dari komposisi MPR. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan langgengnya keberadaan FUG di MPR. Bukan hanya itu, karena mereka juga menolak adanya krisis Konstitusi dan second round Pemilihan Presiden Langsung oleh rakyat.

Awi/APr
Bacaan 2 Menit
FUG Tolak <i>Second Round</i> Pemilihan Presiden Langung oleh Rakyat
Hukumonline

Dalam Rancangan tersebut ada dua alternatif pemikiran mengenai komposisi MPR pada Pasal 2 ayat (1) itu. Alternatif pertama menyebutkan bahwa MPR terdiri dari atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu, yang ditambah dengan Utusan Golongan yang diatur menurut ketentuan UU.

Sementara alternatif kedua menyebutkan MPR terdiri dari atas DPR dan anggota DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU. Alternatif kedua inilah yang waktu Sidang Tahunan tahun 2001 lalu, sesungguhnya yang lebih diakomodir oleh sebagian besar fraksi.

Terlihat dengan disahkannya mengenai pasal-pasal yang mengatur mengenai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ketimbanga FUG. Hal ini menurut FUG, telah menyimpang, karena pengubahan Pasal 2 ayat (1) tentang komposisi MPR sudah mengubah struktur MPR dengan memunculkan DPD.

Elemen ketiga

Bahkan dimunculkannya DPD tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) dan merupakan kejanggalan dilihat dari logika hukum serta semangat mengingkari konsep bentuk negara kesatuan. Pasalnya keberadaan DPD menurut mereka, identik dengan gagasan bikameral sebagai salah satu ciri negara federal.

FUG berpandangan bahwa keberadaan FUD dan FUG perlu tetap dipertahankan dalam MPR. Tentang proses rekrutmennya perlu disempurnakan, UD dalam MPR keanggotaannya dipilih oleh DPRD. Namun di MPR tidak ada lagi yang menjadi anggota fraksi Parpol, melainkan menyatu menjadi FUD. Sedangkan pemilihan anggota FUG ditempuh melalui prosedur, calonnya diusulkan oleh organisasi yang ditentukan UU dan dipilih DPR.

Pendapat senada juga datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Ashshidiqie yang ditemui hukumonline seusai rapat konsultasi FUG dengan Jimly. Menurutnya, sebaiknya konsepsi FUG jangan dihilangkan. Alasannya, FUG sangat berpengaruh pada rumusan pasal-pasal yang lain serta konsepsi besar dari sistem demokrasi yang bakal dibangun.

Namun, ia mengaku bahwa memang perlu dilakukan pembenahan. Salah satunya dari pengertian FUG yang sekarang ini terlalu luas dan tercakup pula TNI di dalamnya. "Hal inilah yang dijadikan pintu masuk bagi keterlibatan TNI di panggung politik. Itu harus dibetulkan, sehingga tidak begitu lagi," kata Jimly. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info