Fungsi SIPP bagi Lembaga Peradilan dan Masyarakat
Terbaru

Fungsi SIPP bagi Lembaga Peradilan dan Masyarakat

Hadirnya Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP memudahkan sejumlah aspek dalam peradilan. Berikut ulasan selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Fungsi SIPP. Foto: pexels.com
Ilustrasi Fungsi SIPP. Foto: pexels.com

Apa itu SIPP? Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara. SIPP sendiri telah terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Fungsi-Fungsi SIPP bagi Lembaga Peradilan dan Masyarakat

Dilansir dari laman Pengadilan Agama Purwodadi dan artikel ilmiah SIPP: Penelusuran Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Temanggung, dapat dinyatakan bahwa kehadiran Sistem Informasi Penelusuran Perkara memiliki fungsi-fungsi berikut.

Baca juga:

  1. Memudahkan pencarian arsip berkas perkara

Aplikasi SIPP merupakan bagian dari sistem manajemen informasi di pengadilan. Hadirnya SIPP memungkinlan pengecekan dan pencarian berkas perkara menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan SIPP, penelusuran berkas perkara dapat dilakukan sejak perkara awal hingga akhir kasus.

  1. Preservasi dan pengamanan arsip

Selain memudahkan pencarian arsip, SIPP juga merupakan bentuk pengamanan terhadap arsip berkas perkara. Sebagai informasi, berkas perkara perlu untuk diamankan, baik dari segi aksesnya maupun integritasnya. Kehadiran SIPP ini merupakan bentuk preservasi dan keamanan yang dibutuhkan.

  1. Kemudahan akses arsip perkara bagi masyarakat

Tidak hanya bagi hakim, masyarakat juga memerlukan akses arsip perkara. Dengan SIPP, masyarakat dapat secara langsung mencari serta mengakses arsip perkara yang dibutuhkan. Informasi yang dapat diakses, antara lain data umum yang mencakup nomor perkara, tanggal perkara, pihak yang terlibat (penggugat serta tergugat), status perkara, dan lama proses; biaya perkara; hingga riwayat perkara.

  1. Transparansi kinerja pegawai

SIPP memiliki fungsi pengawasan atau difungsikan untuk memonitor kinerja hakim dan aparatur pengadilan oleh pimpinan. Sholikah dan Kumalaeni dalam artikel ilmiahnya menerangkan bahwa melalui SIPP, publik dapat melakukan pengawasan dan menjaga peradilan agar lebih berintegritas.

Tags:

Berita Terkait