Gaduh Pembahasan APBD DKI, Ada Ketentuan Undang-Undang yang Diabaikan
Berita

Gaduh Pembahasan APBD DKI, Ada Ketentuan Undang-Undang yang Diabaikan

Ditemukan sejumlah fakta seperti munculnya temuan-temuan komponen kegiatan yang masih perlu diamati kembali oleh publik.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Terkait komponen atau rencana belanja yg janggal. Almas menilai bukan hanya soal besaran yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan tapi juga perlu dilihat apakah anggaran tersebut tepat sasaran. Contohnya rencana belanja lem, apakah sekolah perlu pengadaan barang sebanyak itu.

“Kalau kita hitung total KUA PPAS yang dokumennya beredar di publik paling tidak ada 15 pengadaan dengan total 127 miliar. Jadi 82 Miliar itu baru 1 pengadaan saja, ada 14 pengadaan lain. 90 persen ke atas untuk biaya bantuan penyediaan operasional pendidikan SD, SMK negeri dan lain-lain,” urai Almas.

Almas meyakini munculnya anggaran tidak wajar mengindikasikan ada problem di tahap perencanaan. Komponen dan jumlah anggaran tidak wajar tersebut, menurut Almas barang tentu bukan angka yang tiba-tiba muncul melainkan sudah melewati perencanaan. Sehingga kalau perencanaan bagus kemudian diinput secara baik serta ada pengawasan, seharusnya tidak terjadi polemic seperti saat ini.

Terkait ada tidaknya indikasi penyelewengan,  Almas menilai tidak bisa disimpulkan apakah itu terkait dengan salah input ataupun kesengajaan. Hal ini karena belum ada proses terhadap informasi serta belum ditelusuri lebih jauh. “Kita tidak tahu, mungkin saja ada salah entri karena komponennya sangat banyak, tidak menutup kemungkinan ada faktor kesengajaan juga,” ungakp Almas.

Ia berharap agar publik ikut dilibatkan dalam proses pembahasan angagran. Menurut Almas, APBD harusnya dibelanjakan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga ketika masyarakat ikut mengkritisi komponen yang ada di dalamnya merupakan hal yang wajar. “Keterlibatan masyarakat bahkan membantu Pemprov DKI untuk mengecek kembali. Siapa yang tahu, di APBD yang disahkan Dki nantinya anggaran2 it masih ada. Saya rasa Pemprov DKI harusnya memaknasi pernyataan masyarakat sebagai hal yang positif agar baik sejak tahap perencanaannya,” ungkap Almas.

Sekertaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggran (Fitra), Misbah Hasan di tempat yang sama menyebutkan gaduh terkait pemabahasan KUA PPAS DKI sudah terlambat. Karena tahap ini harusnya sudah terjadi sejak bulan Juli. Oleh karena itu, jika di November ini masih berkutat pada penyusunan KUA PPAS, secara jadwal sangat terlambat.


Keterlambatan ini memiliki konsekuensi. Dokumen yang diterima oleh anggota dewan DPRD DKI tersebut mempunyai waktu yang sangat sempit untuk ditelaah. “Jadi kemarin kita apresiasi sekali ada salah satu anggota dewan dari PSI mengungkapkan beberapa kejanggalan yang ada di dalam KUA PPAS. Nah itu menurut saya langkah strategis yang bisa dilakukan oleh anggota dewan saat ini, kalau mereka nunggu proses pembahasan itu waktunya sangat pendek dan jarang sekali temuan temuan yang dilakukan anggota dewan kemudian direspon secara cepat juga,” ungkap Misbah.

Tags:

Berita Terkait