Profesi kurator berperan penting dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta atau boedel pailit. Mulai dari mencatat, menemukan hingga membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang. Lantas, bagaimana mengajukan permohonan pailit akibat gagal bayar pinjaman online (Pinjol) dari kacamata hukum?.
Founding Partner Karamoy Nelson & Associates, Romy Alfius Karamoy berpandangan pengajuan permohonan pailit adalah hal yang sah sepanjang syarat pengajuannya ke Pengadilan Niaga dapat terpenuhi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), secara yuridis mendefinisikan kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Pasal 1 angka 1 menyebutkan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Praktiknya, menurut Romy syarat mengajukan permohonan PKPU untuk pailit hanya dua atau lebih kreditor yang hutangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Tidak ada besaran berapa jumlah nominal itu, jadi selama memenuhi Pasal 2 untuk mengajukan PKPU atau pailit ya bisa dimohonkan ke pengadilan niaga,” ujar Romy saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2024).
Baca Juga:
- Memahami Konsep Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Pailit/PKPU
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 memberi penegasan mengenai syarat pengajuan permohonan pailit yakni debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya utang yang telah jatuh tempo. Kemudian dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonan satu kreditor atau lebih.
Selain diajukan debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor tidak membayar lunas salah satu utang tersebut, permohonan pailit pun dapat diajukan oleh kreditor yang dapat membuktikan bahwa ada dua pihak atau lebih yang memiliki piutang atas debitor yang sama. Pengajuan permohonannya, kata Romy, tetap sama mekanismenya dengan kasus pailit dan PKPU pada umumnya yakni harus diajukan oleh advokat sebagaimana berdasarkan Pasal 7 dalam UU 37/2004.