'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi
Utama

'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar. Penyelidikan awal sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pace, nama samaran, putra asal Papua yang punya mimpi menggapai pendidikan tinggi dan pekerjaan mapan. Dia memutuskan merantau dari tanah kelahirannya untuk berkuliah teknik informasi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta pada 2019.

Pace berasal dari latar belakang keluarga yang sederhana. Semenjak kedua orang tuanya berpisah, dia tinggal bersama kakek-nenek. Biaya kebutuhannya bergantung pada kakak perempuan yang seorang pegawai negeri sipil. Tambah lagi biaya kuliah di kampus Pace terbilang tinggi. Uang yang harus dibayar pada semester awal perkuliahan 1-4 mencapai Rp14 juta, sedangkan pada semester berikutnya hingga akhir perkuliahan sebesar Rp7 juta.

Selama berkuliah, Pace mahasiswa yang aktif berorganisasi. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, sebuah organisasi mahasiswa tingkat universitas. Dunia organisasi mengasah rasa kepekaan sosialnya. Pace menaruh perhatian lebih pada para mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah.

Baca juga:

Sekitar September 2023 lalu, Pace melihat postingan informasi akun media sosial Instagram resmi milik universitas dan fakultasnya. Isinya tentang ketentuan pengisian Sistem Informasi Akademik (SIAK) dan pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa. Berbeda dari biasanya, tertera ketentuan pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech).

Pihak universitas tempat Pace berkuliah menyatakan telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan fintech yaitu dan PT Inclusive Finance Group atau Danacita. Mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah diarahkan oleh universitas menggunakan pinjaman tersebut.

Usai melihat postingan tadi, Pace berdiskusi bersama teman-teman di organisasi untuk mencari tahu skema pinjaman tersebut. Dia khawatir layanan pinjaman tersebut justru membebankan mahasiswa karena menerapkan bunga. Terlebih, dia memperhatikan berbagai fenomena pelanggaran data pribadi hingga tindakan pengancaman yang dihubungkan dengan pinjol.

Tags:

Berita Terkait