Waspada! Jeratan Judi Online Hingga Pinjol Ilegal
Terbaru

Waspada! Jeratan Judi Online Hingga Pinjol Ilegal

Kemenkominfo bakal bertindak tegas terhadap pelanggaran data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Setkab
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Setkab

Masyarakat diimbau agar tidak tergiur melakukan aktivitas judi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab judi dan pinjol ilegal menjadi satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada tindakan kriminalitas. Karenanya pemberantasannya mesti dilakukan secara holistik agar dapat tuntas menyeluruh.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8/2023). “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” ujarnya.

Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Maklum, pinjol ilegal muudah dibuat dan servernya pun berada di lar negeri. Tapi begitu, Budi menegaskan bakal terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal.

Pria yang belum lama menempati kursi nomor satu di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta betul masyarakat agar waspada memberikan data pribadinya. Pasalnya, data pribadi amatlah vital dan berbahaya bila disalahgunakan. Kementerian yang dipimpinnya pun bakal mendorong semua intansi pemerintah dan swasta untuk wajib bertanggungjawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  itu menegaskan, pasca terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), terdapat pelindungan terhadap sejumlah hak data pribadi masyarakat. Termasuk hak mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

Tak hanya itu, Kemenkominfo pun sudah menerbitkan berbagai regulasi PDP. Seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.

Tags:

Berita Terkait