Pendek kata, ketidakmampuan terdakwa membuktikan asal usul harta, menjadi keyakinan majelis hakim atas TPPU. ”Menurut saya kalau tidak bisa membuktikan ini memperkuat keyakinan hakim dengan alat bukti yang cukup dalam Pasal 38 KUHAP,” ujarnya.
Dalam UU TPPU, menurut Andi terdapat dua puluh lima jenis predicat crime. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Nah, dalam TPPU, pihak yang menerima uang yang dititipkan menjadi pihak yang mengetahui hasil TPPU atau dengan kata lain sebagai pihak kedua. Sedangkan pihak pengirim uang adalah pihak pertama.
Dia memberi illustrasi serupa ini, seorang pencuri yang memberikan hasil curiannya kepada penadah. Maka, pencuri tersebut tidak bisa dihukum dua kali. Tetapi, penadah dan pencuri pun keduanya mesti menerima hukuman.
Dia berpandangan, dalam kasus TPPU terdakwa pun tidak dapat dikenakan hukuman dua kali yakni korupsi dan pencucian uang. Tetapi, adanya predicat crime, pencucian uang sudah dapat dibuktikan. Sehingga terdakwa hanya dikenakan hukuman atas TPPU.
Dalam kasus Bahasyim, terdapat saksi kunci yakni KM yang tidak dapat hadir ke muka persidangan lantaran sakit dan sudah sepuh. Namun menurut Andi semestinya pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dapat memeriksa ke kediaman KM.
Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut dapat diberikan kepada majelis hakim. Nah, keterangan itulah menurut Andi dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut. “Kalau saksi masih hidup, penuntut umum dan pengacara datangi dan hasil keterangan kasih ke hakim. Kenapa Anda (penuntut umum dan pengacara) tidak kerumahnya? Ini kan menyangkut nasib orang,” tukasnya.
Menanggapi keterangan Andi, Bahasyim mengatakan kedatangannya ke kantor KM bukan lantaran kepentingan jabatannya. Melainkan karena satu almamater di Universitas Indonesia (UI). Lantaran itulah Bahasyim diduga menerima uang sebesar satu miliar dari KM. “Apakah ini bisa dikaitkan korupsi?” kilahnya.
















