Gagasan Pengadilan Khusus Korupsi Dinilai Menyesatkan
Berita

Gagasan Pengadilan Khusus Korupsi Dinilai Menyesatkan

Jakarta, hukumonline. Gagasan pembentukan pengadilan khusus korupsi sebetulnya bisa menyesatkan masyarakat. Pasalnya, pengadilan hanyalah institusi saja sedang yang menentukan tetaplah hakim. Jadi, yang penting kita mempunyai hakim yang jujur dan memutuskan suatu perkara berdasarkan sense of justice.

Tri/Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Gagasan Pengadilan Khusus Korupsi Dinilai Menyesatkan
Hukumonline

Demikian pandangan Irma Hutabarat, Ketua Tim konsultasi Domestik Pembentukan Komisi Anti Korupsi yang ditemui di Kejaksaan Agung. "Jadi semua pengadilan tergantung hakimnya dan SDM yang mendukungnya, sehingga tidak perlu dibentuk institusi baru seperti pengadilan khusus korupsi," jelas Irma

Menurut Irma, gagasan pembetukkan pengadilan khusus korupsi hanya menyesatkan kepada masyarakat dengan memberitahu kepada seluruh publik bahwa kita akan sungguh-sungguh membasmi KKN. Apalagi dengan membentuk pengadilan khusus korupsi, tapi sementara hakim-hakimnya tetap sama saja korup dan bekerja tidak profesional.

"Seperti halnya pembentukan BPPN yang telah dibentuk dan bekerja selama tiga tahun itu ternyata tidak ada hasilnya," cetus Irma. Lebih lanjut Irma menandaskan bahwa saat ini, kita memerlukan suatu komisi anti korupsi.

Harus dicermati publik

Namun menurut Irma yang juga menjadi Ketua ICE on Indonesia (Institute Civic Education on Indonesia) masih banyak yang harus dibicarakan, baik kepolisian maupun kejaksaan. Saat ini, tim yang dipimpinnya sedang menyusun drafnya untuk diajukan kepada DPR.

Irma menegaskan bahwa pembentukan komisi anti korupsi sendiri perlu dicermati oleh publik. Tujuannya, agar komisi ini jangan seperti komisi-komisi lain yang hanya perwakilan dari LSM, kejaksaan Agung, kepolisian atau akademisi.

Menurut Irma, komisi anti korupsi harus terdiri dari orang-orang yang profesional. Artinya, orang-orang yang mampu melakukan investigasi berupa penyidikan serta mampu menjelaskan hasil kerjanya kepada publik atau public education dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi  "Jadi ada elemen pencegahan atau prevention," cetusnya.

Irma mencontohkan, fungsi komiisi anti korupsi ini seperti ICAC di Hong Kong dan CBI di Singapura yang bekerja efektif.  "Pembetukan komisi ini harus efektif dan jangan sampai masyarakat kecewa lagi dan hilang kepercayaannya," tegas Irma.

Tidak berdiri sendiri.

Irma juga menjelaskan bahwa kejahatan korupsi itu terkait dengan perbuatan kriminal lainnya. Apakah itu penipuan, penggelapan, pemalsuan, juga penyelundupan. Bahkan menurut Irma, kejahatan korupsi juga terkait dengan perdagangan narkoba.

Hal inilah yang menurut Irma tidak pernah disebutkan. "Para pelaku tindak pidana korupsi hanya dituduhkan pada kasus korupsinya saja dan keadaan inilah yang sekarang ini terjadi," ujar Irma. Pasalnya, hal ini terbentur oleh hukum positif yang memerlukan barang bukti sedang tindak penyuapan sulit mendapatkan buktinya.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus korups,i menurut Irma, sangat terkait dengan sumber daya manusia. Untuk mengungkap kasus korupsi, para aparat penegak hukum dapat melihat dari sisi yang lain. Seperti di Amerika serikat untuk menangkap seorang mafia melalui kejahatan pajak.

Di samping juga menurut Irma, untuk melakukan penanganan pada kasus korupsi perlu biaya yang besar. "Sehingga, sulit kiranya kalau kita ingin memberantas korupsi tidak ada biaya yang mendukungnya," katanya. Alasannya, harus dilakukan penyidikan suatu perkara. Seperti pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, atau penyadapan telepon terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 

Tags: