Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU
Utama

Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU
Hukumonline

PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan memaksimalkan masa perpanjangan itu untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.

"Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (14/6).

Agenda pemungutan suara sebelumnya akan digelar pada 15 Juni 2022 dan melalui pengajuan perpanjang voting tersebut, maka Garuda meminta pada 17 Juni 2022. Adapun pengumuman hasil pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Baca Juga:

Irfan mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan terutama kreditur yang telah memberikan masukan untuk proposal perdamaian yang telah perseroan ajukan.

Menurutnya, Garuda bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU itu dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait