Tomy lantas membandingkan ketika dulu pertama kali bekerja di perusahaan pelat merah itu pada 1991. “Awalnya saya bekerja di kantor pusat Garuda, lalu dipindahkan ke kantor perwakilan Jakarta pada 1995. Saat itu ada surat keputusan pemindahan saya dari kantor pusat ke kantor perwakilan Jakarta, kenapa sekarang tak ada?”
Bagi Tomy, kebijakan memindahkan dirinya ke Pontianak adalah upaya membungkam kebebasan berserikat di PT Garuda Indonesia. “Selain saya, ada dua pengurus Sekarga yang juga dimutasi ke daerah. Satu orang adalah Sekjen Sekarga, yang lainnya juga pengurus Sekarga.”
Menduga ada upaya penghalang-halangan kebebasan berserikat, Tomy lalu melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada 26 Juli 2007. Namun setelah lebih dari tiga tahun dilaporkan, nasib kasus itu malah tak jelas.
Puncaknya, lanjut Tomy, terjadi ketika ia sedang berunding dengan manajemen menyusun PKB pada 18 Januari 2008. Pihak manajemen malah mengeluarkan surat keputusan PHK disusul dengan surat skorsing beberapa pekan kemudian. Lebih dari dua tahun kemudian perusahaan baru mengajukan gugatan PHK ke PHI.
“Sebelum ke PHI, kasus ini mampir ke mediator yang menganjurkan putus hubungan kerja dengan pesangon. Yang saya kejar dalam perkara ini bukan pesangon, tapi lebih pada penghormatan hak karyawan untuk berserikat dalam membantu mencari solusi demi kelangsungan PT Garuda Indonesia,” tutup Tamy.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum perusahaan, Tony Aries belum mau berkomentar banyak soal kasus ini. Ia mengaku butuh persetujuan terlebih dulu dari pihak perusahaan untuk membeberkan masalah sebenarnya.
















