Indonesia akhirnya meratifikasi ‘Convention on The Rights of Persons With Disabilities’ 2006 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pimpinan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung telah mengetok palu tanda persetujuan DPR dan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (cacat).
Wakil Ketua DPR ini tak lupa mengingatkan konsekuensi yang harus dilakukan DPR pasca RUU ini disetujui. “Dengan diberlakukannya RUU ini, saya perintahkan agar rumah rakyat (Gedung DPR) ini memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Bukan membangun gedung baru, tetapi cukup memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas,” ujar Pramono di ruang rapat paripurna, Selasa (18/10).
Bila mengacu kepada RUU ini, ada beberapa kewajiban negara pihak yang meratifikasi konvensi ini untuk melindungi penyandang disabilitas. Misalnya, Pasal 9 yang berbicara aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Langkah-langkah yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, meliputi gedung-gedung, jalan-jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis dan tempat kerja.
Pasal 9 angka 2 huruf d dan e bahkan menegaskan ‘Negara-negara pihak wajib juga mengambil langkah-langkah yang tepat untuk: menyediakan di dalam bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf braille dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami; menyediakan bentuk-bentuk bantuan dan perantara langsung, termasuk pemandu, pembaca, dan penterjemah bahas isyarat profesional untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik’.
Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi bila RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang oleh presiden. Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga berharap pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana terhadap RUU ini. “Tujuannya agar UU ini kelak dapat berjalan efektif,” tuturnya.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sudah merencanakan agar sebagai isi konvensi yang menyangkut hak sipil segera dipenuhi oleh pemerintah. Salah satunya tentu mengenai aksesibilitas tersebut. Namun, untuk hal-hal yang lain, pemerintah akan merealisasikannya secara bertahap.
“Sebagian konvensi yang menyangkut hak sipil harus segera dipenuhi. Namun, untuk yang menyangkut hak-hak ekonomi dan kebudayaan, akan dipenuhi secara bertahap,” tukasnya.
















