KAI adalah organisasi advokat pertama dan satu-satunya yang telah memiliki Standar Profesi Bidang Advokat terhitung sejak tanggal 14 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI serta telah memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terhitung sejak tanggal 24 Mei 2016. Kini, Advokat KAI yang telah tersertifikasi berjumlah 620 orang.
Memasuki era digital, KAI sendiri telah melakukan banyak terobosan, salah satunya lewat pembangunan sistem rekrutmen berbasis komputer dan digitalisasi database keanggotaan. Sejak 2018, KAI juga telah memperkenalkan e-Lawyer sebagai aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencari advokat. “Hal ini dilakukan agar KAI tidak kalah modern dibandingkan dengan e-Advokasi Polda Metro Jaya serta e-Court dan e-Litigasi yang menjadi andalan Mahkamah Agung RI. Namun, aplikasi-aplikasi tersebut akan kekurangan makna jika antara aplikasi e-Lawyer KAI, e-Advokasi Polda Metro Jaya, serta e-Court dan e-Litigasi Mahkamah Agung tidak terkoneksi dengan baik,” Tjoetjoe menambahkan.
Dalam pelaksanaan PKPA turut hadir pula perwakilan DPP KAI, seperti beberapa VP TM Luthfi Yazid; Henry Indraguna; Prof. Denny Indrayana; Diah Sasanti; Sekretaris Umum, Ibrahim Massidenreng; Bendahara Umum, Yaqutina Kusumawardhani; Kepala Bidang Diklat KAI, Purnomo Agung Sulistiyo; dan M. Junaedi.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). |
















