Dalam monitoring yang dilakukan KPPU terhadap penyelenggaran taksi bandara di Surabaya, Batam, dan Makassar, ditemukan dua poin penting. Pertama, terdapat kecenderungan menafsirkan eksklusifitas transportasi yang secara natural, tidak ada hubungan dengan jasa bandara. Kedua, terdapat pelaggaran peraturan dengan diberlakukannya sistem tarif berdasarkan zona secara sepihak oleh pelaku usaha.
Di Surabaya, KPPU telah melakukan monitoring melalui paparan publik dan pemanggilan PT Angkasa Pura I, Dinas Perhubungan Jawa Timur, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Secara de facto, PT Angkasa Pura I tidak memberikan ijin kepada pelaku usaha taksi lain untuk beroperasi di Bandara Juanda selain Primkopal. KPPU juga menemukan tarif taksi bandara juga ditentukan secara sepihak oleh Primkopal.
Di Bandara Hasanuddin, KPPU menemukan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan dalam praktik monopoli yang dilakukan Kopsidara. Tarif taksi bandara ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 194/2003 tentang Izin Operasi Angkutan Sewa. Kebijakan itu berimbas pada penetapan metode tarif berdasarkan zona. Akibatnya, tarif taksi bandara yang berlaku sangat tinggi dan konsumen yang terpaksa memikul beban itu secara sepihak. Sistem zonasi tidak dikenal dalam peraturan (nasional-red), tandasnya.
Menurut Junaidi, selalu ada transfer pricing dalam sistem zonasi. Konsumen di rute paling dekat mensubsidi konsumen di rute paling jauh. Namun dengan pola zonasi, rentan ada eksploitasi terhadap biaya yang ditanggung konsumen.
PT Angkasa Pura I juga bersikap ambigu di Bandara Hasanuddin. Menurut KPPU, meski PT Angkasa Pura I telah memberikan ijin operasi kepada pelaku usaha taksi lain, namun kepastian waktu beroperasi masih digantungkan.
Cuma Saran
Meski KPPU menemukan indikasi monopoli taksi di tiga bandara internasional itu, namun KPPU belum bertindak banyak. KPPU sejauh ini baru memberikan saran dan pertimbangan kepada PT Angkasa Pura I agar membuka kran pengusaha taksi lain di Bandara Juanda dan Bandara Hasanuddin. Sayangnya, ungkap Junaidi, sampai saat ini belum dilaksanakan.
Sementara, pengaturan taksi bandara di Bandara Hang Nadim, Batam, dipegang oleh Badan Otorita Batam, bukan PT Angkasa Pura I. Toh, prakteknya sama saja dengan yang terjadi di Surabaya dan Makassar. Badan Otorita Batam juga tidak memberikan ijin operasi kepada pengusaha taksi selain Koperasi Karyawan Otorita Batam. Tarif pun ditentukan sepihak oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam.
Seperti saran yang telah dilakukan kepada PT Angkasa Pura I, KPPU juga mendesak Badan Otorita Batam dan Koperasi Karyawan Otorita Batam untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha taksi lain. Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2009 masih belum ada perubahan yang signifikan di Hang Nadim. Idealnya ada mekanisme pasar, saran Junaidi.
Para pengunjung bandar udara di Surabaya, Batam, dan Makassar tak asing lagi bila melihat lautan taksi yang seragam di sekitar area parkir. Bukan tanpa sebab, hal ini tak lain karena memang hanya ada satu pelaku taksi di masing-masing bandar udara itu.
Menurut catatan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), hanya Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) yang mendominasi di Bandara Juanda, Surabaya. Koperasi Taksi Bandara Hasanuddin (Kopsidara) meraja di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dan Koperasi Karyawan Otorita Batam di Bandara Hang Nadim, Batam. Secara tertulis tidak dinyatakan hanya satu-satunya yang bisa, tapi perijinan hanya untuk satu pelaku usaha, jadi yang lain tidak bisa masuk, ujar Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, pekan lalu.
Padahal standarisasi angkutan darat ini sudah diatur melalui dua Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Pertama, Kepmenhub No. 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Kedua, Kepmenhub No. 48/2002 tentang Penyerahan Penyelenggaran Bandar Udara Umum. Pemerintah sudah menetapkan taksi pakai argo, berarti dengan cara argo-lah taksi bandara dijalankan, kata Junaidi. Dia juga mengungkapkan, tidak ada peraturan di tingkat nasional yang secara khusus memberikan pengecualian terhadap taksi bandara.
















