Gerakan Coblos Semua Paslon Pilkada Jakarta, Akademisi FHUI Paparkan Aturan Hukumnya
Utama

Gerakan Coblos Semua Paslon Pilkada Jakarta, Akademisi FHUI Paparkan Aturan Hukumnya

Gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon seperti fenomena di Jakarta adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kemudian Pasal 43 ayat (1) UU No.39 Tahhun 1999 tentang HAM menyatakan Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu Pasal 2 UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Ajakan golput hanya bisa dipidana kalau memuat politik uang, suap, atau sogokan yang transaksional. Serta apabila ajakan itu mengandung intimidasi, ancaman, atau kekerasan,” kata Titi.

Titi juga menyebutkan pasal-pasal yang mengatur perihal ajakan golput yang memuat politik uang atau suap, seperti pada Pasal 182A UU No.10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

Lalu Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 187A ayat (2) menyatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lebih lanjut, Titi menanggapi gerakan golput yang dilakukan secara damai tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat seperti yang tertuang pada Pasal 69 huruf c UU No.1 Tahun 2015.

“Lagipula menghasut itu tindak pidana materil yang harus sempurna dulu dampak hasutannya baru bisa dilakukan pemidanaan. Ajakan atau gerakan golput yang damai dan tanpa politik uang ataupun intimidasi tidak dapat dipidana,” imbuhnya.

Pada fenomena gerakan coblos semua paslon ini, Titi menyarankan untuk mencegah kelanjutannya dengan partai dan paslon untuk lebih perbanyak dialog dan diskursus bersama warga berbasis politik gagasan dan program. Titi berharap agar paslon dapat membuktikan bahwa mereka memang hadir sebagai kontestan yang punya visi misi dan rekam jejak yang baik sebagai calon pemimpin publik.

“KPU juga mestinya fokus dalam menyelenggarakan tahapan pilkada secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga kredibilitasnya dipercaya masyarakat dan tidak ada keraguan atas jalannya pemilihan yang luber, jurdil, dan demokratis,” ujar Titi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info