Giliran Mahasiswa Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

Giliran Mahasiswa Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Lewat petisi, para mahasiswa berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016. Targetnya 10.000 petisi.

NNP
Bacaan 2 Menit

“Ini yang melatarbelakangi karena di kampus ini juga belum aman dari kekerasan seksual,” sambungnya. Korban diperkosa dosen, teman sebaya, pelecehan office boy di kampus, itu masih ada,” paparnya.

Untuk diketahui, Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual adalah gerakan anak muda yang berkepentingan untuk membangun kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual. Salah satu aktivitas gerakan ini, adalah kampanye bersama setiap hari Senin untuk menggalang dukungan untuk petisi ini. Lewat #SeninMelawan, diharapkan pihak kampus juga ikut mendukung inisiatif perlawanan kekerasan seksual di kampus.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga meminta DPR dan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hadirnya payung hukum yang memberikan perlindungan komphrensif bagi korban kekerasan seksual melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul pembahasan daftar usulan Prolegnas pada akhir November 2015 lalu di DPR yang nantinya akan disahkan dalam Prolegnas tambahan jangka menengah dan Prolegnas prioritas 2016.

“RUU ini hadir dengan harapan untuk mengatasi segenap persoalan yang terjadi dalam sistem peradilan pidana penanganan kasus kekerasan seksual, ketidaktersediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, keluarga dan komunitasnya, sekaligus untuk menciptakan sistem pencegahan kekerasan seksual oleh Lembaga Negara, Korporasi dan Lembaga Masyarakat,” kata Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Irawati Harsono, dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas tambahan jangka menengah dan Prolegnas prioritas 2015. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memberikan dukungan terhadap RUU ini.

“Masyarakat sipil agar membangun gerakan bersama untuk penguatan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait