Ginandjar dan IB Sujana Tersangka Baru Kasus Pertamina
Berita

Ginandjar dan IB Sujana Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jakarta, hukumonline. Kasus Pertamina terus memakan korban. Kali ini dua mantan Menteri Pertambangan, Ginandjar Kartasasmita dan IB Sujana, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya akan segera diperiksa sebagai tersangka. Jika perlu, Ginandjar yang masih di Jepang akan dipanggil secara paksa.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Ginandjar dan IB Sujana Tersangka Baru Kasus Pertamina
Hukumonline

Kejagung mengumumkan, Ginanjar Kartasasmita dan IB Sujana menjadi tersangka dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pertamina. "Keduanya menjadi tersangka pada kasus proyek Technical Assistance Contract (TAC)," demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Muljohardjo pada Kamis (1/3).

Prof Ginandjar Kartasasmita, saat menjabat Mentamben dan Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP), diduga bertanggung jawab sehingga terlaksananya proyek TAC antara Pertamina dengan PT Ultrasindo Petro Gas (PT UPG) yang merugikan negara sekitar AS$18 juta.

Surat Perintah Penyidikan terhadap Ginandjar tertuang dalam Surat No. 37/F.2/0.2/2001 tertanggal 1 maret 2001. Sementara, Surat Perintah Penyidikan untuk IB Sujana tertuang dalam No. 38/ F.2/0.2/2001, dengan ketua penyidik Barman Zahir yang ditandatangai oleh Jampidsus Bahtiar Fachri Nasution.

Menurut Muljo, keterlibatan Ginandjar tersebut didapat berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, mantan Dirut Pertamina Faisal Abdaoe, keterangan saksi lain, dan  alat bukti yang ada pada pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Prof IB Sujana diduga terlibat dalam kasus ini karena saat menjabat Mentamben dan secara ex officio sebagai ketua DKPP,  telah menyetujui amandemen dan meneruskan proyel TAC antara PT UPB dengan Pertamina. Perbuatan IB Sujana tersebut diduga mengakibatkan negara dirugikan sebesar AS$6,8 juta.

Kontrak TAC

Proyek TAC adalah proyek yang dilakukan untuk merekayasa  sumur-sumur minyak yang sudah mati, sehingga dapat menghasilkan minyak kembali. Proyek ini dilakukan oleh Pertamina selaku pemegang hak atas sumur-sumur minyak tersebut, dan pengerjaannya diserahkan kepada swasta yaitu PT UPG.

Namun, terjadi penyimpangan pada proyek tersebut. Karena ternyata, sumur-sumur yang direkayasa melalui proyek TAC ini adalah sumur-sumur yang masih produktif. Sumur-sumur tersebut adalah sumur-sumur Prabumulih, Pendopo, Jatibarang, dan Bunyu. Proyek yang diduga menyimpang inilah yang disetujui oleh Ginandjar. 

Tags: