Ginandjar dan IB Sujana Tersangka Baru Kasus Pertamina
Berita

Ginandjar dan IB Sujana Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jakarta, hukumonline. Kasus Pertamina terus memakan korban. Kali ini dua mantan Menteri Pertambangan, Ginandjar Kartasasmita dan IB Sujana, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya akan segera diperiksa sebagai tersangka. Jika perlu, Ginandjar yang masih di Jepang akan dipanggil secara paksa.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Muljo mengatakan bahwa penyetujuan kontrak antar UPG dengan Pertamina oleh Ginandjar bertentangan dengan UU yang berlaku. Pasalnya, kontrak TAC dilakukan tanpa adanya tender serta studi lapangan, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 29 tahun 1998.

Selanjutnya, saat menggantikan Ginandjar sebagai Mentamben, IB Sujana melakukan amandemen kontrak TAC berupa NSOF (Non Shereable Oil Fee).  Sujana telah menyetujui amandemen TAC, yang seharusnya kontrak tersebut dibiayai oleh kontraktor dan tidak boleh merugikan negara, khususnya keangan Pertamina. Pada masa IB Sujana, kontrak TAC tetap berjalan dan terus merugikan negara.

Sebagai tersangka

Muljo mengatakan bahwa karena keduanya telah secara resmi sebagai tersangka, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana tersangka dan akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.

Ketika ditanya mengenai perihal Ginandjar yang masih ada di Jepang, Muljo mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ginandjar melalui Kedubes Indonesia di Jepang. "Kami berharap Ginandjar akan memenuhi panggilan kami. Namun yang penting Ginandjar terima dulu surat panggilan kami," tegas Muljo.

Kemungkinan ketidakhadiran Ginanjar cukup beralasan. Pasalnya, berdasarkan keterangan pengacaranya, Ginandjar masih sangat sibuk mengikuti Visitor Scholar Programe di Harvard University sampai Juni 2001.

Menanggapi hal tersebut, Muljo mengatakan bahwa Ginanjar harus memenuhi panggilan dari Kejaksaan karena sudah berstatus tersangka. "Jika tidak, kami akan melakukan upaya paksa," tegas Muljo bersemangat.

Muljo menambahkan bahwa pihaknya sudah mempunyai izin dari Presiden untuk memeriksa Ginanjar. Izin tersebut adalah sebagai persyaratan untuk memeriksa Ginandjar yang masih berstatus sebagai anggota MPR.

 

Tags: