Google dan Yahoo Dinilai “Mencuri” Berita Media Online
Berita

Google dan Yahoo Dinilai “Mencuri” Berita Media Online

Ada kekosongan hukum

HRS
Bacaan 2 Menit
Google dan Yahoo Dinilai “Mencuri” Berita Media Online
Hukumonline
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut content agregator –seperti Google dan Yahoo- cukup meresahkan pengelola media online.

Dua portal raksasa ini dituding telah bersikap seenaknya dalam mencomot berita-berita yang ditulis para jurnalis online untuk medianya. Google dan Yahoo mengumpulkan beragam berita yang diproduksi oleh berbagai media online dan mempublikasikannya melalui kanal mereka. Konten sindikasi berita tersebut hadir di news.google.com dan news.yahoo.com.

Ini dianggap masalah karena konten-konten berita yang ada di Google dan Yahoo diambil secara gratis melalui sistem feed yang otomatis. Kemudian, duo portal ini pun mendapatkan keuntungan yang besar melalui iklan tanpa harus mengeluarkan biaya dalam memproduksi berita-berita yang menarik.

AJI Indonesia menyampaikan taipan media Rupert Murdoch yang pertama kali berteriak jika Google dan Yahoo telah bertindak tidak fair. Bahkan, ia menyebut jika Google dan Yahoo sebagai pencuri berita. Akhirnya, Google menutup layanan sindikasi beritanya dan Yahoo memberi bayaran atas konten berita yang mereka ambil kepada media.

Rupanya, tidak hanya Google dan Yahoo sebagai content agregator yang merugikan. Di Indonesia juga terdapat beberapa situs online yang bertindak sebagai content agregator, salah satunya adalah lintas.me. situs ini pun mendapatkan traffic tinggi dalam rangking sehingga mendapatkan banyak iklan atas konten-konten berita yang dicomot secara gratis.

“Ini adalah kekosongan hukum. Tidak ada yang tahu ini pelanggaran atau tidak. Yang pasti, tindakan ini tidak etis dan tidak fair,” ujar Anggota AJI Indonesia yang turut melakukan riset untuk Persoalan Tata Kelola Internet di Indonesia Johanes Heru Margianto di Jakarta, pekan lalu, Kamis (16/1).

Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur persoalan ini secara rigid. “Mengutip suatu berita baik separuhnya, sepersepuluh ataupun seluruhnya, hukumnya itu bagaimana,” ujar Eko kepada hukumonline usai diskusi bertema ‘Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet’ di Jakarta.

Selama ini, persoalan tersebut hanya diatur secara etik. Padahal, persoalan content agregator ini bisa dibilang cukup serius. Pasalnya, media online telah mengeluarkan banyak biaya dalam menghasilkan suatu berita yang bermutu. Biaya-biaya tersebut contohnya adalah gaji para wartawan, karyawan pendukung lainnya, dan pajak kantor.

“Terus, yang dapat keuntungan siapa? Yahoo. Yahoo ini mengambil keuntungan dari karya curian orang. Ketika dituding melanggar etik, mereka tidak melanggar karena sumbernya dicantumkan. Begitu juga ketika disebut melanggar hukum sebagai pencuri karya. Mereka bisa berdalih, apa yang dicuri, wong tidak ada yang mengadu,” pungkasnya.

Eko dan Heru pantas saja merasa khawatir. Berdasarkan riset kecil-kecilan yang mereka lakukan, Google dan Yahoo mendapatkan porsi iklan terbesar untuk portal online. Laporan Statista dari Amerika menyebutkan penghasilan iklan Google untuk semester pertama 2012 saja berhasil meraup AS$20,8 miliar. Google berhasil mendapatkan hampir 33% dari iklan digital pada 2013 di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Yahoo sebanyak 2,97%.

Perebutan iklan ini berdasarkan traffic. Besaran traffic suatu media online menjadi dasar untuk mendapatkan iklan. Tentu saja, kompetisi media online Indonesia dengan pemain portal global tersebut tidak sebanding. “Indonesia belum punya regulasi soal itu,” pungkas Heru lagi.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Komunikasi dan Media massa, Henry Subiakto mengatakan tidak hanya pemerintah Indonesia yang dipusingkan dengan content agregator. Dunia pun juga kebingungan dengan persoalan ini.

“Ini bukan persoalan Indonesia semata, tetapi juga dunia,” tutur Henry di kesempatan yang sama, Kamis (16/1).

International Telecommunication Union (ITU), sebuah badan PBB yang mengurusi masalah telekomunikasi dan informatika juga telah meneliti persoalan ini. Hasilnya, tetap belum memuaskan. Pasalnya, ketika Google dan Yahoo dikenakan pajak terhadap tindakan mereka, pihak yang paling dirugikan dan diresahkan adalah publik. Henry menjamin tentu Google dan Yahoo akan membebankan pajak tersebut kepada publik. Publik pun tidak akan dapat menikmati layanan internet secara gratis. Ibarat buah simalakama.

Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Mohamad Teguh mengatakan sepanjang para pihak dapat diuntungkan dan berkembang bersama-sama, semuanya menjadi tidak masalah. Ia melihat salah satu jawaban dari persoalan ini adalah berbagi traffic. “Nggak fair, ya memang. Nanti yang besar akan berhadapan dengan yang besar juga. Tinggal bersaing saja,” pungkasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info