Gubernur Sulawesi Selatan Persoalkan UU No. 26 Tahun 2004
Berita

Gubernur Sulawesi Selatan Persoalkan UU No. 26 Tahun 2004

Undang-Undang itu mengharuskan Pemda Sulawesi Selatan menyetorkan uang puluhan miliar setiap tahun kepada provinsi baru Sulawesi Barat.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ayat (7) memang mewajibkan Pemda Sulsel memberikan bantuan dana  kepada Sulbar sebesar Rp8 miliar per tahun anggaran selama dua tahun berturut-turut. Artinya, Sulsel harus menyetor dana kas Rp16 miliar kepada provinsi baru pecahan Sulsel itu.

 

Selain bantuan dana tadi, ayat (8) masih mewajibkan Pemda Sulsel mengalokasikan dana dalam APBD untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat Sulbar. Besarnya minimal sama dengan alokasi dana ketika Sulbar masih menjadi kabupaten-kabupaten di bawah provinsi Sulsel. Celakanya lagi, alokasi dana itu harus dilakukan minimal untuk dua tahun berturut-turut sejak UU No. 26 disahkan.

 

Toh, itu belum cukup. Beban Pemda Sulsel masih bertambah. Ayat (9) memuat ancaman jika Pemda Sulsel lalai melaksanakan kedua kewajiban tadi. Ancamannya: Pemerintah akan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Sulsel.

 

Kewajiban dan ancaman sanksi itu tentu saja sangat memberatkan. Menurut Amin Syam, jika pemerintah menunda penyaluran dana perimbangan, roda pemerintahan Sulsel bisa berhenti. Sebab, dana perimbangan mendominasi sumber belanja Pemda Sulsel, khususnya membayar gaji pegawai. 

Tags: