Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa KPK
Aktual

Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa KPK
Hukumonline
Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti tersangka kasus Bansos, Rabu, diperiksa sekitar satu jam di gedung KPK selaku saksi OC Kaligis dalam kasus suap terhadap majelis hakim PTUN Medan. Evi mendatangi gedung KPK, Jakarta pada pukul 14.25 WIB dan keluar pada pukul 15.35 WIB.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa menjadi saksi OC Kaligis selama kurang dari enam jam. Gatot datang sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.48 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi OC Kaligis. Untuk pertanyaanya silakan tanya penyidik," kata Gatot seusai diperiksa penyidik KPK.

Sementara itu kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan Evi sudah sering bertemu OC Kaligis yang sudah dikenalnya sejak 14 tahun lalu.

"Aneh jika OC Kaligis mengatakan tidak mengenal Evi, itu keliru besar," kata Razman.

KPK sudah menetapkan delapan tersangka hasil dari OTT pada tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan. Para tersangka itu terdiri atas penerima suap, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Tags: