Selama ini hanya ada dua kandidat pasangan calon presiden (capres) yang memiliki “tiket” untuk maju sebagai capres yaitu Joko Widodo (incumbent) dan Prabowo Subianto yang dipastikan memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden seperti ditentukan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, belakangan capres-capres lain bermunculan seiring mendekati masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada 4-10 Agustus 2018 mendatang.
Hanya saja, kandidat capres lain tersebut belum ada yang benar-benar pasti bakal maju sebagai capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Pasalnya, belum ada partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang pasti mengusung mereka lantaran terbentur syarat ambang batas (presidential threshold) yang dinilai cukup berat. Belum lagi, parpol baru yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 tidak berhak mengusung capres-cawapres.
Alhasil, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali dipersoalkan oleh sejumlah tokoh masyarakat melalui judicial review ke MK. Ada 12 pemohon yang mengkuasakan kepada Prof Denny Indrayana Dkk melalui Kantor Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity) telah resmi mendaftarkan pengujian pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6/2018) kemarin.
Ke-12 pemohon yang dimaksud yakni M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK), M Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Dosen FE UI), Hadar Nafis Gumay (Mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Dosen), Robertus Robert (Dosen), Feri Amsari (Dosen Universitas Andalas), Angga D Sasongko (Karyawan Swasta), Hasan Yahya (Karyawan Swasta), Dahnil A Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), dan Titi Anggraini (Direktur Perludem). Baca Juga: 12 Tokoh Minta Aturan Ambang Batas Presiden Dibatalkan
Pasal 222 UU Pemilu ini mensyaratkan ambang batas pasangan capres-cawapres sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014 bagi parpol atau gabungan parpol yang mengusungnya. Karenanya, aturan ambang batas pencalonan presiden ini dinilainya melanggar hak konstitusional warga negara karena seolah menutup kesempatan capres alternatif lain yang selama ini bermunculan.
Atas dasar itu, salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay meminta MK agar membatalkan atau menghapus norma Pasal 222 UU Pemilu karena bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, norma Pasal 222 yang mencantumkan syarat pencapresan, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara pemilihan calon presiden.
Hadar menjelaskan adanya syarat ambang batas pencalonan presiden itu menyebabkan parpol dan koalisi parpol kesulitan mencalonkan nama calon presiden (selain Jokowi dan Prabowo). Terlebih, bagi parpol-parpol baru yang bukan peserta Pemilu 2014, tidak dapat mengusung nama pasangan calon presiden sesuai pilihannya.
“Aturan ini jadi tidak demokratis dan tidak membuka ruang yang cukup bagi Parpol Peserta Pemilu 2019 untuk mengusung nama capres lain. Saat ini kita mendengar ada kandidat kuat atau poros ketiga ingin maju sebagai capres. Tetapi, hingga saat ini belum ada parpol yang benar-benar mengusung calon tersebut. Ini semua terbentur dengan aturan presidential threshold,” kata Hadar saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (22/6/2018).
Hadar menilai ketentuan presidential threshold tersebut menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu/pilpres itu sendiri karena potensi hanya menghadirkan pasangan capres-cawapres tunggal atau dua pasangan, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD Tahun 1945. Dia juga menyampaikan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu sebelumnya atau Pemilu 2014 adalah irasional karena bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan parpol peserta pemilu manapun dapat mengusung pasangan capres-cawapres tanpa dibatasi periode pemilu.
Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Menurut Hadar, dengan mencabut Pasal 222 UU Pemilu akan berdampak positif terhadap proses jalannya Pemilu 2019. Selain itu, Pemilu 2019 dipastikan akan berlangsung menarik karena akan ada banyak nama-nama kandidat presiden lain yang dinilai memiliki kualifikasi.
“Iya kan enggak apa-apa kalau banyak capres yang maju nantinya. Dan tidak masalah juga kalau pemilunya berlangsung dua putaran. Jadi ini (seharusnya) dikembalikan seperti apa yang diamanatkan konstitusi,” kata Hadar.
Segera diputuskan
Para pemohon juga meminta kepada MK untuk segera mengambil keputusan mengenai uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini sebelum masa pendaftaran calon presiden pada 4-10 Agustus 2018. Para pemohon khawatir MK lambat mengambil putusan atas pengujian UU ini.
“MK perlu segera memberi putusan konstitusionalitas aturan presidential threshold ini. Ini hal yang penting dan strategis. Kami juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini, yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dapat diberlakukan segera. Atau paling lambat sejak Pilpres 2019, bukan berlaku untuk Pemilu selanjutnya,” pintanya.
Seperti diketahui, ketentuan presidential threshold sebenarnya sudah menjadi perbebatan sejak awal pengesahan RUU Pemilu di DPR pada 2017 lalu. Saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Setya Novanto, pengesahan aturan tersebut diwarnai aksi walk out sejumlah partai seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN. Aksi tersebut sebagai bentuk pernyataan tidak setuju dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Sementara itu, partai yang mendukung aturan ambang batas tersebut menilai penetapan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah parpol dalam pemilu 2014 itu sudah sesuai konstitusi. Selain itu, ambang batas tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem presidensial.
Pasca disahkannya RUU ini, sejumlah aturan termasuk aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu langsung dimohonkan pengujian ke MK oleh sejumlah parpol hingga aktivis pemilu. Namun, khusus pengujian Pasal 222 UU Pemilu ditolak Mahkamah melalui putusan MK No. 53/PUU-XI/2017 pada 11 Januari 2018. Dalam putusannya, MK tetap mengacu pada putusan sebelumnya yakni putusan No. 51-52-53/PUU-VI/2008 yang dinilai tetap relevan. Baca Juga: MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual
Namun, dua hakim MK mengajukan pendapat berbeda yang sepakat agar Pasal 222 UU Pemilu dihapus yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya, menilai aturan ambang batas pencalonan presiden memberi ketidakadilan bagi partai politik baru yang tak bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. Selain itu, ada kerancuan sistem presidensial dan parlementer. Menurutnya, seharusnya MK menghapus ambang batas pencalonan presiden ini agar jumlah capres-cawapres pada Pemilu 2019 akan lebih beragam daripada Pemilu 2014.
















