Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat
Terbaru

Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat

Berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana. Keterangan ahli tidak mengikat hakim.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Ia menilai seorang ahli yang memberikan keterangan justru harus dihormati, diapresiasi dan dilindungi. “Dia telah membantu para penegak hukum seperti penyidik, jaksa, serta hakim dalam membuat terang suatu perkara berdasarkan keahlian yang dimilikinya,” Topo menegaskan pandangannya. Pihak yang merasa dirugikan atau menganggap keterangan seorang ahli membuatnya ditetapkan menjadi tersangka harus melawan penetapan tersangka itu dengan menggugat pra-peradilan. Cara alternatif ialah mengajukan ahli lainnya dalam persidangan, bukan dengan menggugat perdata keterangan ahli atau melaporkan ke polisi. “Gugatan perdata kepada ahli atas keterangan ahli kepada penyidik atau di depan pengadilan merupakan suatu yang salah kaprah. Tidak sesuai dengan tertib hukum di Indonesia maupun di negara-negara lainnya,” Topo menyimpulkan.

Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, berpendapat senada. Menggugat ahli karena keterangan yang diberikan justru menganggu proses proyusitia yang sedang berlangsung. Seorang ahli tidak punya kepentingan langsung dengan kasusnya, dan apapun keterangan yang diberikan tidak mengikat hakim. Tergantung hakim mau menerima atau tidak keterangan ahli yang disampaikan dalam pemeriksaan di muka persidangan, atau tergantung penyidik menerima atau tidak menerima dalam proses penyidikan. “Kalau ahli bisa digugat karena keterangannya, ini berbahaya,” ujarnya saat dihubungi hukumonline.

Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Hukumonline juga merujuk pandangan lain dari tulisan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy O.S Hiariej. Dipaparkan dalam tulisan tersebut “Keterangan Ahli Pidana yang digugat dalam persidangan perkara perdata menunjukan kekhilafan dan kesesatan yang nyata atas ketidakpahaman terkait pembuktian secara keseluruhan, khususnya mengenai alat bukti keterangan ahli”.

Eddy menilai Keterangan Ahli adalah alat bukti yang sah dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Kebenarannya hanya dapat diuji dalam persidangan perkara pidana yang bersangkutan tanpa konsekuensi apapun. Oleh karena itu, menilai Keterangan Ahli di forum persidangan perdata sama sekali tidak berdasar karena bukan termasuk perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. “Pasal 1365 KUHPerdata adalah blanket norm sehingga berdasarkan rechtsvervijning, melawan hukum dalam pasal a quo hanya ditafsirkan tiga kemungkinan: 1. Perbuatan tersebut melanggar ketertiban umum, 2. Perbuatan tersebut melanggar kepatutan, 3. Perbuatan tersebut tanpa kewenangan,” Eddy menuturkan.

“Jika keterangan ahli pidana digugat dengan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 1365 KUHPerdata, selain menunjukan kekeliruan yang fatal dalam penegakan hukum, juga menuju pengadilan sesat karena melakukan penilaian terhadap alat bukti yang sah menurut undang-undang,” sambungnya.

Dihubungi terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy Fahmanadie berpendapat pelaporan ahli ke polisi atau menggugat ke pengadilan mengganggu kebebasan akademik. Kebebasan akademik telah dilindungi peraturan perundang-undangan nasional dan diakui secara universal.  Pendapat yang disampaikan seorang akademisi yang menjadi ahli atau dimintai pendapat bukanlah suatu delik, sepanjang keterangan itu tidak mengandung fitnah, sara, dan kesusilaan.

Ia berpendapat menempuh pelaporan ke polisi atau menggugat seorang ahli hanya karena pendapat akademik atau keterangan atas dasar keahliannya adalah langkah yang keliru. “Memberikan pendapat hukum atau keterangan hukum adalah sesuatu yang sah menurut undang-undang,” ujarnya kepada hukumonline.

Pendapat atau keterangan ahli bukanlah sesuatu yang absolut mengikat. Tidak ada masalah jika pendapat ahli tersebut disangkal atau diabaikan. Advokat Fatiatulo Lazira termasuk yang menolak keterangan ahli dapat digugat karena keterangan ahli belum tentu diterima oleh pihak yang meminta keterangan tersebut. Apalagi seorang ahli tidak berinisiatif memberikan keterangan, melainkan atas permintaan aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait