Gugatan Microsoft Tonggak Penegakan HAKI
Berita

Gugatan Microsoft Tonggak Penegakan HAKI

Jakarta, hukumonline Praktisi dan pengamat hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Insan Budi Maulana berpendapat kalau gugatan Microsoft Corp terhadap 5 dealer komputer di Indonesia baik bagi penegakkan HaKI di Indonesia. Bagi yang terbiasa membeli software bajakan, Insan menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan Microsoft Tonggak Penegakan HAKI
Hukumonline

Insan melihat bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Microsoft Corp yang berkedudukan di Washington, Amerika (AS) sebagai suatu hal yang bagus. Gugatan ini bisa menjadi shock therapy bagi pihak-pihak yang menjalankan praktek serupa.

Insan sepakat dengan diajukannya gugatan secara perdata karena kalau diajukan secara pidana akan terbentur kemampuan polisi dalam menegakkan hukum di bidang HaKI. "Polisi juga saat ini sedang terfokus pada keamanan dalam negeri," komentar Insan kepada hukumonline.

Menurut Insan, sudah sepantasnya gugatan itu diajukan karena hak cipta program komputer itu memang sudah merupakan hak dari pemiliknya. Ia berharap pengadilan di Indonesia bisa memahami masalah ini dan bisa bersikap jujur dan fair dalam memutuskan perkara ini.

"Dan ini merupakan suatu tonggak untuk menentukan apakah pengadilan kita siap untuk menegakkan HaKI, khusunya di bidang program komputer yang selama ini terus-menerus dikeluhkan oleh pemiliknya," cetusnya.

Insan berharap, jangan sampai ada faktor eksternal untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Pasalnya, implikasinya bisa mempengaruhi posisi Indonesia dalam penegakkan HAKI.

Penegakan HaKI

Harga program komputer Microsot yang telah berlisensi memang mahal, sehingga masyarakat sebagai end user akhirnya memilih untuk membeli program bajakan.  Insan melihat bahwa di situ memang ada dua hal yang dilematis yaitu ekonomi dan hukum.

"Sebagai pemilik program, seharusnya Microsot juga perlu menyadari kondisi perekonomian Indonesia. Selama harga yang mereka jual terlalu tinggi, maka harapan untuk menegakkan HaKI juga akan sulit," papar Insan Insan yang juga partner di kantor pengacara Lubis Santosa Maulana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: