Gugatan Satu Rupiah Robert Tantular Kandas
Berita

Gugatan Satu Rupiah Robert Tantular Kandas

Majelis hakim menganggap tindakan JK merupakan tindakan yang wajar dalam menjalankan fungsi dan peran konstitusionalnya sebagai acting president.

DNY
Bacaan 2 Menit
Gugatan Satu Rupiah Robert Tantular Kandas
Hukumonline

Kamis (30/9), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Rp1 yang dilayangkan Robert Tantular. Majelis Hakim yang diketuai Dehel K Sandan menolak gugatan Robert untuk seluruhnya.

 

“Majelis berpendapat penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya,” ucap Dehel.

 

Seperti telah diberitakan, gugatan ini dilayangkan Robert terkait penangkapan dirinya pada 25 November 2008. Penangkapan ini diyakini Robert atas perintah Jusuf Kalla (JK), ketika itu masih menjabat Wakil Presiden, kepada Kabareskrim Mabes Polri, kala itu masih dijabat Susno Duaji. Tindakan JK dianggap penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dari penguasa.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan JK memang benar memerintahkan Polri untuk menangkap Robert. Tindakan ini, menurut majelis, dilakukan JK dalam kapasitasnya sebagai acting president.

 

Apa yang dilakukan JK adalah bentuk tanggung  jawab dan tugas konstitusional seorang wakil presiden atau acting president. Atas dasar itu, majelis menyimpulkan tindakan JK tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

 

Terkait pelanggaran HAM, majelis melihat dari bukti-bukti yang disodorkan Robert dalam persidangan tidak ada yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM. Perampasan terhadap kemerdekaan berupa penangkapan dan penahanan, menurut majelis, bisa dilakukan oleh Kepolisian sebagai lembaga yang berwenang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Kalaupun memang ada pelanggaran HAM ketika proses penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan seperti didalilkan, majelis berpendapat Robert seharusnya menempuh upaya hukum praperadilan.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Robert, Pujiati mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia bersikukuh menganggap tindakan JK memerintahkan Kabareskrim sebagai perbuatan melawan hukum karena JK jelas telah melakukan intervensi kepada institusi Kepolisian.

 

Pujiati menegaskan meskipun Kepolisian berada di bawah presiden, namun dalam menjalankan tugasnya Kepolisian harus bersifat mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi.

 

Puji menyatakan, akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan Majelis. “Kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum,” ujarnya. Sejak awal, kliennya mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, dia tidak akan berhenti begitu saja menghadapi putusan hakim yang menolak gugatannya.

 

Sementara, W Marbun dari Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Menurutnya, putusan Majelis telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info