“Kedua lembaga tersebut mengatur hal khusus yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, kecuali kewenangan absolut,” imbuhnya.
Sayangnya sifat khusus Otorita IKN itu menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu belum sesuai harapan karena berbenturan dengan aturan lainnya. Menurutnya, agar kewenangan Otorita itu bisa efektif, perlu diegaskan kewenangan khusus itu hanya berlaku dalam wilayah Otorita IKN. Boleh jadi, Otorita IKN yang ada saat ini diberi waktu sampai 5 tahun atau lebih untuk melakukan percepatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Lebih lanjut mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham itu menuturkan, setelah Otoritas IKN tuntas melaksanakan pemindahan IKN itu kemudian dibentuk Pemerintah Daerah Khusus IKN. Dia mengingatkan, pembangunan IKN butuh waktu dan keseriusan semua pihak. Oleh karena itu semua pihak harus melepaskan ego sektoral.
“Saya mendorong Pemerintah Daerah Khusus ini dan kekhususan yang diberikan kepadda Otoritas IKN dan Pemerintah Daerah Khusus IKN,” pungkasnya.
















