Guru Besar Ini Tegaskan Persetujuan Lingkungan Bisa Digugat ke PTUN
UU Cipta Kerja

Guru Besar Ini Tegaskan Persetujuan Lingkungan Bisa Digugat ke PTUN

Karena persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL. Kelima, persetujuan lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Dalam hal perizinan berusaha berakhir dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan perizinan berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang eksisting.

Ketujuh, bentuk pengakhiran persetujuan lingungan dibuktikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup di tahap pasca operasi. “Melihat ada 7 prasyarat atau pembatasan itu, maka persetujuan lingkungan ini dapat dimaknai sebagai izin,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini.

Mengingat persetujuan lingkungan menerapkan prasyarat atau pembatasan, Ayu berpendapat persetujuan lingkungan bisa digugat ke PTUN. Gugatan bisa dilayangkan jika persetujuan lingkungan yang diterbitkan terbukti melanggar, antara lain hak masyarakat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dan kepentingan umum.

“Persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait