Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP-KUHAP Baru Tunjukkan Keadilan Substantif
Terbaru

Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP-KUHAP Baru Tunjukkan Keadilan Substantif

Meski Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga yang bersangkutan tidak harus menjalani pidana penjara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Perkara pertama adalah penerapan vonis pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait sejumlah ujaran yang dinilai menista beberapa pihak. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang menjamin proses hukum berjalan tanpa pemidanaan sewenang-wenang.

Adapun perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. Habiburokhman menyebut, penyidik akan merujuk pada KUHAP baru yang mengatur bahwa penyitaan barang bukti juga berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.

Sebelumnya, Laras Faizati dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 51 KUHP mengenai tujuan pemidanaan, serta Pasal 54 ayat (1) yang mengatur hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menjatuhkan pidana. Atas dasar itu, majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Meskipun perbuatan menghasut dilakukan secara sengaja dan terjadi di tengah situasi emosional masyarakat sehingga berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, majelis menilai terdapat sejumlah faktor penting yang patut dipertimbangkan. Di antaranya, terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisasi atau mengerahkan pihak lain untuk melakukan perbuatan serupa, baik melalui sarana elektronik maupun secara langsung.

Selain itu, berdasarkan riwayat hidup dan kondisi sosial yang terungkap di persidangan, majelis menilai terdakwa masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri. Dalam konteks tersebut, penjatuhan pidana penjara dalam jangka panjang justru dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap masa depan terdakwa.

Untuk perbuatan seperti dalam perkara ini, majelis hakim memilih jenis pidana yang lebih menitikberatkan pada aspek edukatif dan pembinaan, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk melakukan perbaikan diri. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong terdakwa agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang menegaskan pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan lebih efektif.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta memiliki peran sebagai tulang punggung keluarga.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info