'Hacker' Situs SBY Didakwa Tanpa Pengacara
Aktual

'Hacker' Situs SBY Didakwa Tanpa Pengacara

ANT
Bacaan 2 Menit
'Hacker' Situs SBY Didakwa Tanpa Pengacara
Hukumonline

Peretas (hacker) laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari (21) menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4).

"Apakah terdakwa tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, kepada Wildan sebelum persidangan dimulai.

Wildan dengan tegas menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dirinya tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum satu pun. "Tidak," kata Wildan sambil menggelengkan kepala dalam persidangan.

Syahrul mengatakan, apabila dalam persidangan selanjutnya Wildan akan didampingi penasihat hukum maka majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.

Surat dakwaan pada sidang kali itu dibacakan penuntut umum Mujiarto dan Lusiana dari Kejaksaan Negeri Jember. Surat dakwaan dibacakan sekitar 20 menit. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan hukuman Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu, mengancam terdakwa Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.

Jaksa Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke Kejari setempat, namun terdakwa tetap menolak.

Tags: