Hadapi Hadi Poernomo, Plt Pimpinan KPK Sambangi PN Jaksel
Berita

Hadapi Hadi Poernomo, Plt Pimpinan KPK Sambangi PN Jaksel

Johan Budi datang untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.

HAG
Bacaan 2 Menit

“Nota dinas itu bukan intruksi untuk memerintahkan dan mengubah kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan. Nota dinas dibuat sebagai transparansi dan keterbukaan dalam memutus keberatan pajak BCA,” tambahnya.

Untuk diketahui bahwa dalam agenda pembuktian yang dilaksanakan pada Selasa (19/5) lalu KPK membawa tiga koper besar dan tiga container plastic besar berupa sejumlah dokumen untuk pembuktian.  Sedangkan hari ini KPK menghadirkan lima ahli dan tiga saksi fakta untuk memberikan keterangan guna mendukung dalil jawaban praperadilan.

KPK juga membawa surat keputusan pengangkatan dari Pimpinan KPK atas status penyelidik dan penyidik yang dipertanyakan oleh Pemohon. "Kami sebagai penyidik, baik terhadap penyidik internal KPK yang mantan Polri, PNS yang dipekerjakan dari Kejaksaan sebagai jaksa, penyelidik, penyidik dan penuntut umum, sebelumnya dipertanyakan eksistensinya. Kami menjawab dengan SK pimpinan KPK yang mengangkat kami sebagai penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum," ujar Yudi Kristiana pada Selasa (18/5).

Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kebijakan keberatan Wajib Pajak yang ia keluarkan. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait