Hak atas kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Mengutip UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization mengartikan HKI adalah pemahaman mengenai hak atas yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia.
Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Baca Juga:
- Kapasitas Satgas Ops Penanggulangan Peredaran Barang Palsu Akan Diperkuat
- DJKI Godok Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku
Singkatnya, HKI hadir untuk memenuhi hak seseorang untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur oleh HKI merupakan karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan, yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.
Dasar Hukum HKI
Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya: