Hak Jawab SKK Migas
Surat Pembaca

Hak Jawab SKK Migas

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit

Serta penugasan lainnya yang relevan dengan kebutuhan SKK Migas dalam melaksanakan amanah Pemerintah sebagaimana disebutkan pada pembentukan SKK Migas.

  1. Melakukan kunjungan dan studi banding bersama lini terkait di SKK Migas untuk mengetahui standar pengelolaan proyek/fasilitas dan mengembangkan inovasi pada perusahaan Migas dan perusahaan besar dunia sektor lainnya yang berada di Eropa, beserta rinciannya yang ada pada surat penugasan.
  2. Mengajar sebagai Doktorarbeit (Pekerja Doktor) di Technische Universitat Darmstadt.
  1. Penugasan khusus tersebut sebagaimana dijelaskan pada butir (2) diatas untuk waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Bahwa dalam perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan SKK Migas dan juga berlaku dengan keseluruhan pegawai SKK Migas bahwa sebagai pemberi kerja memiliki hak untuk menugaskan, memindahtugaskan, mengganti penugasan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.
  3. Sebagai pemberi kerja, SKK Migas terikat pula dengan berbagai ketentuan, termasuk didalamnya ketentuan mengenai kepegawaian sehubungan dengan status SKK Migas sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara dan terikat pula dengan ketentuan penggunaan anggaran yang berasal dari negara melalui APBN.
  4. Sehubungan dengan masa waktu 3 (tiga) tahun penugasan sudah selesai pada tanggal 14 Maret 2020, maka sesuai dengan ketentuan dalam penugasan khusus tersebut maka Pekerja harus kembali bekerja sebagaimana pegawai SKK Migas lainnya , dalam hal ini lokasi pekerjaan Pekerja di kantor SKK Migas di Jakarta.
  5. Dapat kami sampaikan sehubungan dengan salah satu materi pemberitaan di hukumonline.com yang menyatakan Pekerja kembali ke Jerman, melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Pekerja tidak ijin ke kantor, padahal statusnya sudah kembali bekerja. Kami menyayangkan Tindakan tersebut, karena bertentangan dengan ketentuan yang ada di SKK Migas, termasuk didalamnya ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diberlakukan oleh SKK Migas.
  6. Kami juga menyakini berdasarkan fakta bahwa fasilitas Kesehatan di Jakarta mampu menangani pencabutan pen atau hal-hal yang terkait dengan itu, karena fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit yang ada di Indonesia sudah mampu melakukan tindakan pencabutan pen.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh SKK Migas sudah terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah ketentuan penggunaan keuangan negara, mengigat aktivitas SKK Migas, termasuk didalamnya yang terkait dengan kepegawaian menggunakan anggaran negara melalui APBN dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags: