Hak Menuntut Manfaat JKK Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta
Aktual

Hak Menuntut Manfaat JKK Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.

 

Tags: