Hakim Agung Dinilai Kurang Progresif
Berita

Hakim Agung Dinilai Kurang Progresif

KY menilai putusan MA masih standar saja.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Adanya isu suap belakangan ini dan itu sudah terjadi. Ini menunjukkan penurunan, sehingga sukar mengatakan kalau hakim agung yang sekarang lebih baik daripada hakim agung terdahulu,” papar Refly.

Ditambah lagi, MA seringkali menghadapi persoalan tunggakan perkara yang jumlahnya ribuan perkara. Hal ini menunjukkan tidak ada peningkatan kinerja para hakim agung. Meski begitu, menurut Refly adanya reformasi di tubuh MA, salah satunya dibukanya peluang hakim agung dari jalur nonkarier dan hakim ad hoc, bisa meningkatkan integritas dan kualitas MA.

“Saya katakan bahwa kondisi MA tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya. Hanya yang membedakan adalah sekarang pers lebih terbuka, jadi kasus-kasus penyimpangan itu terbuka,” lanjutnya.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan KY juga turut membangun terungkapnya beberapa permasalahan yang melibatkan hakim dan hakim agung. “Jadi hakim agung yang dulu dan sekarang itu sama aja masalahnya, hanya saja terungkap pelanggaran hakim/hakim agung karena ada fungsi pengawasan KY, itu salah satunya,” katanya.

Berdasarkan catatan hukumonline, MA telah membudayakan untuk memilih putusan-putusan terpilih (landmark decision) setiap tahunnya. Misalnya, dalam Laporan Tahunan MA 2012 dipilih enam putusan MA terpilih. Diantaranya, putusan kasasi Asian Agri Group yang mempidanakan Manager Pajak perusahaan itu Suwir Laut juga menghukum 14 perusahaan membayar utang pajak sebesar Rp2,5 triliun. Majelis perkara ini, Djoko Sarwoko, Prof. Komariah E. Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni yang menerima kasasi penuntut umum. 

Selain itu, dalam putusan MA No. 183 PK/Pid/2010 yang membolehkan PK atas putusan PK ketika PK pertama diajukan jaksa. Majelis perkara itu diketuai Artidjo Alkostar beranggotakan Salman Luthan dan Sri Murwahyuni berpendapat esensi PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya. Apakah hak terpidana/ahli waris mengajukan PK gugur ketika jaksa sudah mengajukan PK? Majelis berpendapat terpidana atau ahli warisnya tetap boleh mengajukan PK karena PK itu adalah hak terpidana, bukan hak jaksa.

Tags: