Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana yang merupakan menantu dari Almarhumah, Karlina Palmini merupakan hakim agung perempuan generasi pertama di MA.
Gita menceritakan pada waktu itu MA belum menerapkan sistem kamar, sehingga Ibu Karlina menangani semua jenis kasus. Jika dilihat dari database Putusan MA, Ibu Karlina menangani perkara agraria, tata usaha negara, hingga pidana. Semasa dinasnya beliau pernah mengajar di Fakultas Hukum Trisakti.
Yang diingat Gita, semasa hidup Almarhumah Karlina pernah bercerita bahwa kehidupan hakim agung itu harus steril dari hal-hal yang bisa mempengaruhi putusannya. “Beliau pernah bercerita ketika menjadi hakim agung beliau seperti tinggal di menara gading, yang harus tetap steril dan tetap menjaga integritas,” kenang Gita.
Almarhumah pun pernah bercerita menolak tamu yang hendak datang ke ruangan kantornya. Petugas di kantornya menyampaikan kepada sang tamu bahwa Ibu Karlina tidak mau menerima tamu.
“Sempat juga ada tamu datang ke rumah. Menurut sepengetahuan anggota keluarga, seperti ada yang datang ke rumah dan membawa tebal amplop berisi uang karena ketika itu tidak ada ATM. Dan, dibiarkan saja tamunya sampai tamu itu pulang sendiri,” demikian cerita Gita yang didengar dari keluarga besar Almarhumah.
“Beliau melakukan hal yang cukup asing pada zamannya. Menjadi hakim tanpa bantuan koneksi siapapun dan belum menikah hingga usia 34 tahun. Dan merintis karir sendiri saat zaman itu perempuan Indonesia belum lazim berkarir di dunia hukum.”
Karlina Palmini Soebroto Hakim Agung Periode 1982-1995. Dia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 1955. Di FH UI satu angkatan bersama Prof Mochtar Kusumaatmadja. Kemudian menjadi hakim pertama kali ditugaskan di Pengadilan Negeri Bogor, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah itu diangkat menjadi Hakim Agung pada tahun 1982.
Banyak perkara yang telah Karlina yang telah diputusnya, dari mulai perkara perdata, tata usaha negara, pidana. Termasuk perkara korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, arbitrase, hingga persoalan provokator unjuk rasa.
















