Hakim Diminta Berhenti Melecehkan Profesinya
Berita

Hakim Diminta Berhenti Melecehkan Profesinya

Dengan tidak lagi memperjualbelikan hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Diminta Berhenti Melecehkan Profesinya
Hukumonline

Tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK pada pekan lalu semakin menambah catatan potret buram wajah peradilan Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari seorang mantan ketua lembaga peradilan tertinggi, MA, Harifin A Tumpa.   

Harifin mengaku sangat kecewa atas tindakan hakim Setyabudi yang tertangkap KPK lantaran menerima gratifikasi (suap) dana bantuan sosial (Bansos) dari pihak yang berperkara.

“Saya sangat menyayangkan, ini betul-betul mengecewakan. Bagaimanapun perbuatan tercela pasti akan terungkap,” kata Harifin ditemui di sela-sela acara diskusi bertajuk ‘Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia’ di Jakarta, Senin (25/3).

Dia meminta agar peristiwa ini dijadikan renungan dan pelajaran bagi para hakim agar tidak menyalahgunakan profesinya demi uang. “Saya katakan kepada Pak Bagir Manan (mantan ketua MA) kemarin, masih ada hakim yang tidak punya rasa malu dan takut. Ini harus menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain,” pintanya.

Harifin juga meminta agar para hakim untuk berhenti melecehkan profesinya dalam menjalani tugasnya seraya berharap penangkapan hakim ini merupakan peristiwa yang terakhir. Para hakim wajib menjunjung tinggi dan menjaga martabat profesinya.

“Jangan lagi ada hakim yang memperjualbelikan, memperdagangkan, melecehkan atau merendahkan martabat profesinya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang belum lama ini dinaikkan tidak menjamin hakim menjadi bersih dari sikap tercela. “Ini persoalan integritas yang menyangkut hari nurani seorang hakim.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: