Hakim Dinilai Aneh Tunda Kembali Persidangan 16 Anggota DPR
Berita

Hakim Dinilai Aneh Tunda Kembali Persidangan 16 Anggota DPR

Untuk kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan legal standing Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Indonesia (APHI) dan Yayasan 324 terhadap anggota enam belas anggota dewan perwaklilan rakyat (DPR). Alasan Ketua Majelis Hakim Bactiar AMS menunda persidangan, karena para tergugat belum hadir semua.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Hakim Dinilai Aneh Tunda Kembali Persidangan 16 Anggota DPR
Hukumonline

Tentu saja, keputusan ketua majelis hakim yang menunda persidangan untuk kedua kali membuat para penggugat kecewa. Pasalnya, pengadilan sebelumnya sudah menunda selama 2 minggu untuk alasan yang sama. "Yah, paling tidak kami diberikan kesempatan membacakan gugatan," kata Lambok Gultom yang menjadi salah satu kuasa hukum APHI.

Apalagi, meski tidak semua tergugat hadir, pada persidangan kali ini (12/10) sudah hadir satu anggota DPR sebagai pihak yang digugat. Yang dimaksud Lambok adalah M. Abduh Paddare, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Namun, Bachtiar tetap berkeras menunda persidangan selama satu bulan, hingga 10 Desember 2002 mendatang. Pada penundaan kali ini, Bachtiar juga tidak memberikan deadline bahwa persidangan mendatang akan tetap dilanjutkan meski para tergugatnya tidak hadir.

Menanggapi gelagat hakim ini, Lambok mengaku aneh. Seusai sidang yang hanya berlangsung kurang dari 10 menit, Lambok menandaskan, "Kemarin ditunda 2 minggu, sekarang ditunda lagi 1 bulan. Ada apa di balik ini semua?," tanyanya.

Sudah mengembalikan

APHI dan Yayasan 324 sendiri mengugat 16 anggota DPR. Pasalnya, mereka (anggota DPR) belum juga mengembalikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), meski batas waktu pengembaliaan telah berakhir.

Namun begitu, Lambok mengakui bahwa sampai saat ini seluruh anggota DPR yang digugat APHI dan Yayasan 324 sudah mengembalikkan formulir laporan kekayaannya kepada KPKPN. "Meski mereka sudah mengembalikan, perbuatan melawan hukumnya tetap ada," tegas Lambok.

Lambok menjelaskan, pengembaliaan formulir kekayaan kepada KPKPN baru diserahkan para tergugat setelah gugatan ini didaftarkan. Artinya, ketika KPKPN memberikan batas waktu pengembalian formulir kepada penyelengara negara, keenam belas anggota DPR ini belum juga mengembalikannya. "Inilah perbuatan melawan hukumnya," ujar Lambok.

Halaman Selanjutnya:
Tags: