Hakim Kabulkan PKPU yang Diajukan BII
Berita

Hakim Kabulkan PKPU yang Diajukan BII

Bank lain juga punya piutang terhadap termohon.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Dhiva Inter Saranan (DIS). DIS menjadi Termohon I, dan Ricard Setiawan selaku personal guarantee sebagai Termohon II.

Persetujuan hakim atas PKPU yang diajukan Bank Internasional Indonesia (BII) itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/1). “Mengabulkan permohonan PKPU atas PT Dhiva Inter Sarana (DIS),” kata Titik saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Termohon I dan Termohon II terbukti memiliki utang kepada BII. Termohon I (DIS) terbukti memiliki utang yang gagal bayar dan jatuh tempo senilai AS$67,669 juta dan Termohon II terbukti memiliki utang kepada BII sebesar Rp22 miliar.

Pengacara BII, Duma Hutapea, sumringah menanggapi putusan hakim. Ia mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan dalil permohonannya. “Saya mengapresiasi putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan dalil permohonan,” katanya usai sidang.

Selain berhutang dengan BII, DIS juga terbukti memiliki utang kepada Bank Permata Rp304 miliar, Bank DBS Indonesia sebesar Rp197 miliar, Bank Centra Asia (BCA) sebesar Rp807 miliar, PT Bank CIMB Niaga sebesar Rp14 miliar dan PT Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp33 miliar.

Sidang dengan agenda putusan tersebut kemudian juga menunjuk empat pengurus PKPU yakni Dudi Pramedi, Alova Mengko, Andri K. Hidayat dan Ihsan T. Basra. Sementara Bambang Koestopo ditunjuk menjadi Hakim Pengawas PKPU DIS.

Dihubungi melalui saluran telepon, Rico Pandeirot selaku kuasa hukum DIS mengaku belum dapat berkomentar atas putusan tersebut. Pasalnya, ia belum membaca putusan dan tidak mengikuti sidang putusan. “Terkait putusan, saya belum bisa berkomentar karena tidak ikut sidang,” katanya kepada hukumonline.

Meski mengaku belum membaca berkas putusan, ia kemudian mempertanyakan putusan majelis hakim yang mengabulkan PKPU terhadap Termohon II. Menurutnya, yang terbukti memiliki utang adalah Termohon I, sementara Termohon II hanyalah sebagai pihak penjamin.

“PKPU itu khan restrukturisasi utang. Yang berhutang itu Termohon I sementara Termohon II harus dibuktikan berhutang lebih dari satu. Kalau Termohon II juga di PKPU, bagaimana resrtrukturisasi hutangnya,” papar Rico.

Untuk diketahui, BII mengajukan PKPU atas DIS dan Richard Setiawan selaku personal guarantee atau penjamin pada 31 Desember 2014 lalu. PKPU diajukan pemohon lantaran DIS tidak kunjung menyelesaikan  fasilitas kredit yang diberikan BII yang sudah jatuh tempo pada Juni 2014 lalu.

DIS adalah perusahaan penyedia barang dan jasa pipa bor, chasing, tubing dan coupling. Jika melihat jenis perusahaan, maka tak heran jika besaran utang DIS kepada BII mencapai nilai US$ 67,669 juta. Rinciannya, utang pokok sebesar AS$53,587 juta ditambah total bunga AS$2,667 juta dan denda AS$11,415 juta.
Tags:

Berita Terkait